Tapakbatas.com– Pembongkaran pasar di kawasan Kajang Kassi, Kabupaten Bulukumba, menuai perhatian besar dari para pedagang yang telah lama berjualan di sana. Senin (6/01/2025)
Mereka mengaku pasrah terhadap kebijakan ini, meski harus merogoh kocek hingga jutaan rupiah untuk mengikuti aturan yang diterapkan oleh pengelola Pusat Pendaratan Ikan (PPI) Kajang.
Tanah Milik Provinsi, Bukan Daerah
Menurut laporan dari Indiwarta.com, pengelola PPI Kajang menyatakan bahwa tanah tempat pasar berdiri adalah milik Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan.
Dengan demikian, pengelola memiliki kewenangan untuk melakukan penataan ulang tanpa harus melibatkan pemerintah daerah atau Dinas Perdagangan Kabupaten Bulukumba.
Dana yang dibebankan kepada pedagang disebut akan digunakan untuk pembangunan fasilitas dasar seperti lantai beton dan tiang atap los.
Klarifikasi Dinas Terkait
Febrian Anto, Kepala Seksi Tata Usaha Perikanan Kabupaten Bulukumba, membenarkan bahwa lahan tersebut berada di bawah kendali Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan, yang dikelola oleh UPT Pelabuhan Perikanan Wilayah II.
“Betul, PPI Kajang di bawah kendali provinsi. Biaya yang dibebankan sudah disepakati oleh para pemilik los sebagai bagian dari penataan,” ujar Febrian.
Febrian juga menegaskan bahwa lokasi tersebut sebenarnya bukan pasar, melainkan Pusat Pendaratan Ikan.
Meski demikian, pihak pengelola memberi kelonggaran bagi pedagang dengan alasan kemanusiaan.
Ia menambahkan, aturan mengenai sewa kios di PPI telah diatur dalam Perda No. 1 Tahun 2024 tentang retribusi pelabuhan.
Febrian memastikan tidak ada pungutan liar dalam proses tersebut.
Namun, terkait kuitansi pembayaran yang diterima pedagang, Febrian menyatakan bahwa itu bukan berasal dari pihak dinas.
“Tidak ada staf kami yang bernama Astuti. Ini kemungkinan kesepakatan antar pedagang untuk perbaikan los,” jelasnya.
Respons Kepala Dinas Provinsi
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. M. Ilyas, mengaku belum menerima laporan resmi terkait pembongkaran pasar dan biaya yang dibebankan kepada pedagang.
“Tidak ada kebijakan seperti itu di tingkat provinsi. Jika ada yang merasa terbebani, masyarakat bisa menyewa lahan dan membangun sendiri secara rapi. Saya akan mengecek ke lapangan,” tegasnya.
Ilyas juga menyarankan pedagang yang tergabung dalam asosiasi atau organisasi untuk mengirimkan surat resmi kepada dinas provinsi agar isu ini dapat ditangani secara formal.
Kontroversi ini diharapkan segera menemukan solusi yang adil bagi semua pihak.
Para pedagang berharap ada kejelasan dari pihak terkait mengenai kebijakan yang mereka nilai membebani.
Di sisi lain, pemerintah diharapkan meningkatkan pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran atau penyimpangan di lapangan.
Editor : Darwis
Follow Berita Tapakbatas.com di Google news