Tapakbatas.com- Pasar Malam UMKM Bonto Cinde di Desa Panakkukang, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, yang telah dinanti-nantikan warga, terpaksa ditunda.
Izin keramaian dari Polres Gowa belum juga diterbitkan, meski rekomendasi dari pemerintah desa, kecamatan, hingga pemerintah kabupaten sudah keluar sejak dua minggu lalu.
Penundaan ini menimbulkan pertanyaan besar, siapa sebenarnya yang menghalangi pasar malam ini?
Ternyata, di balik penundaan ini terdapat penolakan dari seorang pengusaha berinisial ADS.
ADS diketahui sebagai seorang distributor alat berat dan dump truck. Ia juga diduga sering terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal di beberapa lokasi di Kabupaten Gowa.
Seorang warga mengungkapkan, “Ia punya truk yang sering mengangkut pasir dan timbunan.” Ungkap salah satu warga yang Namanya tidak mau di publikasikan.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald TS Simanjuntak, menjelaskan bahwa ADS, sebagai warga, berhak mengemukakan pendapatnya.
“Sebagai warga, ia berhak menyuarakan pendapatnya,” ujarnya.
Namun, Kasat Intel Polres Gowa, IPTU Syahrial Yuzdiansyah, menambahkan bahwa izin keramaian belum bisa diterbitkan karena rekomendasi awal tidak sesuai prosedur.
“Izin harus diurus ulang sesuai prosedur yang benar,” jelasnya.
Di sisi lain, Kapolsek Pallangga, AKP Mannyuarang, menyatakan bahwa hasil rapat Tripika telah dilaporkan, tetapi belum ada kesimpulan.
Muh Ilham Syam SH, penasehat hukum pengelola pasar malam, menilai bahwa rekomendasi yang telah diterbitkan seharusnya sudah cukup.
“Rekomendasi tersebut merupakan produk pemerintah dan sudah sesuai prosedur,” tegasnya.
Selama rapat Tripika di Desa Panakkukang, ADS menyatakan sikap penolakannya meski telah dijawab dengan solusi.
Bahkan, saat hendak dilakukan voting, ADS menolak dengan tegas. “Apapun itu, saya tetap menolak,” ujarnya.
Ketua Umum Lembaga Barisan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Labraki), Abd Hafid Dg Tiro, menyarankan Kapolres Gowa untuk lebih bijak dan tidak berpihak.
“Kegiatan pasar malam sudah mendapat persetujuan dari berbagai pihak. Kapolres harus melihat dari segala aspek agar tidak terkesan pilih kasih,” ucapnya. Melalui rilis tertulisnya yang di terima media ini. Senin (22/7/2024)
Dg Tiro berharap agar kejadian ini segera diselesaikan.
“Jika melihat dari segi buruk, lebih berdampak mana, pasar malam atau kegiatan penambangan ilegal? Kegiatan ilegal mining adalah kejahatan,” tutupnya.
Kontroversi ini masih menunggu keputusan akhir dari Polres Gowa.
Sementara itu, para pedagang dan masyarakat berharap agar Pasar Malam UMKM Bonto Cinde segera bisa berjalan, membawa kebahagiaan dan kemajuan bagi warga setempat.
Editor : Darwis