Hukrim

Drama di Balik Kantor Polisi : Anak Yatim Jadi Korban Oknum

×

Drama di Balik Kantor Polisi : Anak Yatim Jadi Korban Oknum

Sebarkan artikel ini
Drama di Balik Kantor Polisi, Anak Yatim Jadi Korban Oknum
( Oknum Polisi) Drama di Balik Kantor Polisi, Anak Yatim Jadi Korban Oknum

Tapakbatas.com– NJ, seorang anak yatim piatu, mengalami pelecehan oleh oknum polisi Brigpol Akmal saat melaporkan kejadian pelecehan yang dialaminya di panti asuhan.

Insiden ini terjadi di Polsek Tanjungpandan, Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Rabu, 15 Mei 2024 sekira pukul 19.00 WIB.

NJ bersama rekannya mendatangi kantor polisi untuk melaporkan dugaan pelecehan yang dialaminya di panti asuhan.

Sesampainya di lokasi, NJ bertemu Brigpol Akmal dan diminta masuk ke salah satu ruangan di Polsek Tanjungpandan.

Setelah menceritakan kejadian yang dialaminya, NJ diajak pindah ke ruangan lain oleh Brigpol Akmal yang kemudian mengunci pintu dan melakukan pelecehan.

“Di dalam ruangan itulah diduga terjadi tindak pencabulan,” kata Ipda Wahyu Nugroho Satrio dari Satreskrim Polres Belitung.

Brigpol Akmal kemudian meminta NJ untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun dan memulangkan NJ serta rekannya.

Ketakutan dan trauma, NJ melaporkan kejadian tersebut kepada Komnas Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Babel yang kemudian melaporkannya ke SPKT Polres Belitung pada 10 Juli 2024.

Proses Hukum dan Dampak Psikologis

Ipda Wahyu tidak merinci lebih lanjut tentang tindakan Brigpol Akmal karena NJ masih di bawah umur dan mengalami trauma.

Wahyu menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara tertutup untuk melindungi korban.

Barang bukti berupa celana panjang dan jepit rambut yang dikenakan korban saat kejadian serta hasil visum dari dokter telah diamankan.

Wahyu juga mengungkapkan bahwa hasil visum tidak bisa dibuka ke publik demi menjaga privasi korban.

Brigpol Akmal diancam pasal berlapis, termasuk Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 6C UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara.

Tindakan Tegas dan Dukungan

Kabid Humas Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, menyatakan bahwa jika terbukti bersalah, Brigpol Akmal akan diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).

“Tidak ada ampunan bagi dia,” tegas Jojo.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Babel, Imelda Handayani, mengapresiasi kinerja Unit PPA Satreskrim Polres Belitung yang telah menetapkan tersangka dan menunjukkan komitmen dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual.

Imelda juga berterima kasih kepada Unit PPA Satreskrim Polres Belitung yang bersikap humanis dan berpihak pada korban selama memproses kasus ini.

“Kami mengajak semua pihak terkait untuk bersama-sama mengawal kasus ini sampai anak-anak yang menjadi korban mendapatkan haknya kembali,” kata Imelda.

Editor : Darwis