Tapakbatas.com– Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Human Trafficking di Kabupaten Pinrang. Diringkus Polisi.
Pelaku TPPO dengan inisial S, yang beralamat di jalan Tinumbu-Makassar, ditangkap pada hari Jumat lalu (10/05/2024).
Bunga (Nama samara) merupakan penduduk Desa Pa’ddingin, Kecamatan Sanrobone. Dia bekerja sebagai Lady Companion (LC), atau pendamping, untuk menghibur tamu karaoke di salah satu cafe di Kabupaten Pinrang.
Plt Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Chaidir, menjelaskan bahwa mereka telah berhasil menangkap satu pelaku TPPO di Kabupaten Pinrang.
Namun, pengembangan kasus ini masih terus dilakukan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat.
Sebelum penangkapan dilakukan, pada tanggal 07 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 WITA, korban pergi bersama seorang pria menggunakan mobil Daihatsu Sigra berwarna merah.
Keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Takalar pada tanggal 09 Mei 2024.
Setelah menerima laporan, penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku segera dilakukan.
“Alhamdulillah, dalam waktu 1×24 jam, kami berhasil menangkap pelaku di Kabupaten Pinrang,” ungkap Iptu Chaidir. Senin (13/05/2024). (***)
Editor : Dento