Tapakbatas.com – Persoalan ASN Nonjob, demosi, dan mutasi (NJDM) yang menghantui masa kepemimpinan Andi Sudirman Sulaiman (ASS) sebagai Gubernur Sulsel hingga kini tidak menunjukkan tanda-tanda penyelesaian.
Meski beberapa ASN korban NJDM telah dikembalikan ke posisi semula selama masa jabatan Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin, persoalan ini kembali mengendap ketika Prof Zudan Arif Fakrulloh menjabat.
Menurut pengamat pemerintahan dari Unhas, Prof. Sukri Tamma, persoalan ini menjadi preseden buruk bagi Pemprov Sulsel dan mengancam reputasi tata kelola pemerintahan di provinsi yang dikenal sebagai salah satu pusat ekonomi di Indonesia.
“Ini persoalan besar, dan sangat memprihatinkan jika Pemprov Sulsel tidak bisa segera menyelesaikannya. Bahkan, kita sedang berbicara tentang provinsi besar yang seharusnya mampu mengelola persoalan administratif dengan baik,” ujar Prof. Sukri, Kamis (17/10/2024).
Sebagian besar ASN yang menjadi korban NJDM selama era kepemimpinan ASS tidak terbukti melakukan pelanggaran, terbukti dengan kembalinya beberapa di antaranya ke jabatan semula dan atau jabatan yang setara.
Namun, hingga kini, langkah lebih lanjut untuk menyelesaikan persoalan ini masih terhenti karena belum terbitnya Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Sesuai regulasi, ASN yang tidak melakukan pelanggaran harus segera dikembalikan ke jabatan semula atau jabatan yang setara. Ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga persoalan hukum dan etika dalam pemerintahan,” jelasnya.
Prof. Sukri berharap agar persoalan ini segera diselesaikan, karena berlarut-larutnya persoalan ini tidak hanya merugikan ASN yang terdampak, tetapi juga mencoreng citra Pemprov Sulsel dalam hal kepatuhan terhadap regulasi dan sistem tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kita perlu melihat ini sebagai persoalan konstitusional, di mana ada aturan yang harus dipatuhi. Upaya-upaya untuk mengembalikan ASN ke posisinya memang tidak ada jalan lain selain mengikuti aturan yang berlaku,” tambahnya.
Kepala BKD Sulsel, Sukarniati Kondolele, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu keluarnya Pertek dari BKN sebagai dasar untuk melanjutkan langkah penyelesaian.
“Sejauh ini, kami masih menunggu Pertek dari BKN. Jika sudah ada, tentu kami akan segera melaksanakan sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Namun, meski beberapa ASN korban NJDM sudah dikembalikan ke jabatan semula selama masa Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin, hingga saat ini belum ada perkembangan lebih lanjut terkait hal ini.
Pj Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh, sendiri pernah mengungkapkan bahwa dirinya telah dipanggil oleh BKN dan Kemendagri untuk menyelesaikan persoalan ini.
Namun, sejauh ini, belum ada tindak lanjut yang jelas. Prof. Zudan juga menegaskan bahwa tanpa adanya Pertek dari BKN, langkah-langkah untuk mengembalikan ASN ke posisi semula masih belum bisa dilaksanakan.
“Kami masih menunggu keputusan dari BKN terkait langkah yang harus diambil. Kalau Pertek sudah terbit, pasti akan segera kami tindak lanjuti,” ujar Prof. Zudan.
Kendati demikian, persoalan ini jelas menjadi pekerjaan rumah besar bagi para pejabat yang akan datang. Karena, sebagaimana ditegaskan Prof. Sukri, menyelesaikan persoalan ini tidak hanya menyangkut kepentingan administratif, tetapi juga integritas dan kredibilitas Pemprov Sulsel di mata masyarakat.
(RD/IN)