Tapakbatas.com – Jaringan narkoba internasional kelas kakap lintas negara bos Fredy Pratama berhasil dibongkar polisi.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan pihaknya menyita aset dari jaringan ini dengan nilai mencapai Rp10,5 triliun.
Aset tersebut terdiri dari barang bukti maupun narkotika yang berhasil disita jika diuangkan.
“Aset TPPU yang telah disita dan akan dikoordinasikan oleh Thailand adalah sebesar Rp 273,43 miliar dan tidak dikonversikan barbuk narkoba
Dan aset TPPU nilainya cukup fantastis yaitu sekitar Rp 10,5 triliun selama 2020-2023,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).
Adapun pengungkapan berawal dari hasil pendalaman pengungkapan kasus narkoba yang sebelumnya diungkap Korps Bhayangkara.
Dari seluruh kasus narkoba yang pernah diungkap, seluruh kasus bermuara ke Fredy Pratama, bos jaringan internasional kelas kakap ini.
“Ini semua kita lakukan dalam bentuk join operation yang dilakukan juga dengan rekan-rekan kita dari Royal Thai Police US-Dea,
Dan Royal Malaysia dan dengan rekan-rekan kita di Indonesia dengan Imigrasi, dengan PPATK, Bea Cukai dan Ditjen PAS,” terangnya.
Dia mengungkap Fredy perannya sebagai pengendali peredaran narkoba di Tanah Air. Dia kini berada di Thailand.
Polri mencatat ada ratusan laporan polisi terkait dengan jaringan Fredy.
“Diketahui bahwa sindikat Fredy Pratama ini adalah sindikat narkoba yang cukup besar karena hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba oleh Bareskrim Polri dan jajaran dari tahun 2020-2023,
Ada 408 laporan polisi dan total barbuk yang disita sebanyak 10,2 ton sabu dan terafiliasi dengan kelompok Fredy Pratama ini,” ucapnya
Lebih lanjut dia mengatakan, hingga kini Fredy masih diburu. Dia masuk Daftar Pencarian Orang alias DPO.
“Setelah dicek dan didalami oleh rekan-rekan melalui sebuah analisa yang dilakukan oleh tim di Mabes Polri kemudian ditelusuri bahwa sindikat narkoba yang mengedarkan narkoba di Indonesia ini mengedarkan narkoba
Yang bermuara pada satu orang yang sekarang masih DPO ada di Thailand yaitu atas nama Fredy Pratama alias Miming dengan nama samaran di komunikasinya The Secret Casanova Airbag,” kata Wahyu
Para tersangka dikenakan Pasal Primer Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Yaitu Mengedarkan Narkotika Golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun,
Dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati,
Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.
Kemudian Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Pasal 137 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Pasal 3, 4, 5 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar
Editor : Ian