Tapakbatas.com – Tiga mucikari remaja di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi.
Ketiga pelaku diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau prostitusi online.
Penangkapan itu terjadi di sebuah Wisma Jalan Pelita, Kecamatan Rappocini, Senin (11/9/2023), sesaat setelah melakukan transaksi.
Kapolsek Rappocini AKP Muhammad Yusuf mengatakan, kasus prostitusi online ini terungkap berkat adanya laporan dari pihak wisma.
“Kita mendapatkan informasi dari pihak penginapan bahwa ada beberapa remaja yang berkumpul dalam satu kamar,” kata Yusuf.
Tim khusus (Timsus) Polsek Rappocini menindaklanjuti informasi tersebut dan langsung mendatangi lokasi lalu berhasil mengamankan seorang terduga korban prostitusi dan tiga orang mucikarinya.
Ketiga orang itu yakni AD (16), AW (18), berstatus pelajar dan seorang lagi berinisial A (17) yang berprofesi buruh bangunan.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon seluler dan sejumlah uang tunai.
“Muncikari dapat hasil Rp50.000 kalau berhasil menawarkan korban ke pria hidung belang.
Kita juga mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon seluler dan uang tunai sebanyak Rp80.000,” jelasnya.
Modus praktik prostitusi ini kata Yusuf dilakukan dengan menawarkan korban melalui aplikasi Michat kepada pria hidung belang.
Keuntungan yang mereka peroleh dipergunakan untuk membeli minuman keras dan makanan.
“Korban dijual untuk eksploitasi seksual. Hasil dari keuntungan itu dibagi dan digunakan untuk membeli makanan dan minuman keras,” katanya.
Korban dan pelaku prostitusi online beserta barang buktinya saat ini telah diserahkan ke Polrestabes Makassar untuk dilakukan pemeriksaan.
Editor : Ian