Tapakbatas.com– Dalam operasi gabungan antara Satlantas Polres Gowa dan Bapenda Kabupaten Gowa di Jalan Tun Abdul Razak, pada 3 Oktober 2024, seorang pengendara mobil roda empat dihentikan oleh petugas Satlantas, Brigadir Husni.
Pengendara tersebut diketahui menggunakan ‘plat gantung’ yang tidak sesuai dengan peraturan. Akibatnya, petugas melakukan penilangan.
Yang menarik, pengendara itu ternyata adalah Calon Wakil Bupati Bone, Andi Irwandi Natsir.
Merasa tidak terima atas tindakan tersebut, Andi Irwandi melontarkan komentar yang menyinggung petugas, dengan berkata.
“Sessami itu bapaka dibelakang.” Ucapan ini membuat Brigadir Husni tersinggung.
Sempat terjadi ketegangan saat Andi Irwandi menyebut dirinya sebagai ‘Akbar’ sebuah nama samaran.
Sebagai seorang tokoh publik yang sedang mencalonkan diri untuk jabatan penting, tindakan dan ucapan Andi Irwandi dianggap kurang pantas.
Ia diharapkan dapat memberi teladan yang baik kepada masyarakat dan menghormati petugas yang menjalankan tugasnya.
Di tempat terpisah, Kanit Turjawali Ipda Hamzal, SH, saat di komfirmasi terkait insiden ini.
Ia juga menegaskan bahwa penggunaan ‘plat gantung’ yang tidak sesuai dengan peruntukannya adalah pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas Republik Indonesia.
“Setiap pengendara, baik roda empat maupun roda dua, wajib mengikuti aturan, dan pelanggaran seperti ini akan ditindak tegas,” jelasnya.
Editor : Darwis
Follow Berita Tapakbatas.com di Google News