Tapakbatas.com – Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikabarkan terlibat sebagai tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK.
Dari informasi yang dihimpun, SYL diduga bersama-sama dengan anak buahnya KSD (Sekjen Kementerian Pertanian) & HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022) atau (Direktur alat mesin pertanian tahun 2023) melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.
Mereka disangka melanggar Pasal 12 E dan atau Pasal 12B UU No. 20 / 2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Adapun perkara korupsi yang dituduhkan dalam bentuk pemerasan, gratifikasi, hingga pencucian uang ini, terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian Tahun 2019-2023.
Perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana korupsi ini, terkait masalah penyalahgunaan SPJ termasuk keuangan negara, gratifikasi, suap menyuap, pembantuan, bersama-sama perbuatan berlanjut, penggabungan beberapa perkara lain
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur, mengatakan kasus yang melibatkan Mentan SYL masih dalam tahap penyelidikan. Namun dari informasi yang dihimpun, perkara itu sudah disetujui naik ke tingkat penyidikan.
“Saat ini KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kementan,” ujar Asep yang dikonfirmasi awak media, Rabu (13/6/2023).
Karena masih dalam proses penyelidikan, sehingga KPK belum bisa menyampaikan informasi lebih lanjut terkait dugaan tersebut.
“Segera kami sampaikan perkembangannya,” ujarnya
Editor : Ian