Tapakbatas.com– Angan-angan TE (41) dan AY (39) untuk meraup Rp 104 juta buyar. Kedua nelayan itu ditangkap Tim Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara saat diduga menyelundupkan sabu dari Tanjungbalai menuju Palembang….
kurir
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
