Tapakbatas.com- Puluhan Mahasiswa yang mengatasnamakan Koalisi Mahasiswa Pemerhati Pemerintah yang tergabung didalamnya KAMRI, GMPK dan KPK “Geruduk” kantor Bupati Gowa.
Dalam Orasinya, Jendral Lapangan Aksi ini juga mendesak agar Bupati Gowa. Adnan Purichta Ichsan YL untuk segera mencopot dan melakukan pemecatan secara tidak hormat kepada Sekda Gowa.
” Kami meminta kepada Bapak Bupati untuk melakukan pemecatan terhadap Ibu Sekda yang telah terdaftar sebagai calon peserta pemilu legislatif Kabupaten Gowa” tuturnya. Rabu (16/8/2023)
Karena dianggap telah melanggar regulasi yang berlaku dan kepuasan Mahkamah Konsitusi nomor 41/PPU/XIII/2014 tentang pengajuan pengunduran diri secara tertulis sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak ditetapkannya sebagai Calon Anggota legislatif.
” Ibu Kamsina belum melakukan itu, ia masih menjabat sebagai Sekda Gowa. Tentu itu telah melanggar regulasi dan rawan penyalahgunaan jabatan” ujar Dandi. Rabu.(16/08/23)
Berdasarkan surat keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDI-P nomor 750A/KPTS/VII/202, tentang penetapan dan pengesahan nama-nama bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Gowa, terdapat nama Kamsina sebagai Bacaleg.
Setelah diketahui terdaftar sebagai Bacaleg (Bakal Calon Legislatif) di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di daerah pemilihan meliputi Kecamatan Pallangga Barombong.
“Kami minta Sekretaris Daerah (Sekda) Gowa, Dra. Hj. Kamsina segera mundur dari jabatan” ungkapnya
Hingga berita ini dibuat, belum ada keterangan dari pihak Sekda Gowa Kamsina serta belum memberikan tanggapannya.
(Tim)