Tapakbatas.com– Kuasa Hukum Andi Kumala Idjo Karaeng Lembang Parang, yang dikenal sebagai Sombayya Ri Gowa atau Raja Gowa ke-38, menggelar konferensi pers untuk menyampaikan wasiat almarhum.
Wasiat tersebut menunjuk putra sulungnya, Andi Muhammad Imam, sebagai Pati Matarang (Putra Mahkota) atau Raja Gowa ke-39.
Pernyataan ini disampaikan oleh Wawan Nur Rewa, kuasa hukum almarhum, di kediaman Raja Gowa ke-38, Jalan Mangka Dg Bombong, Gowa, Jumat (29/11/2024) sekitar pukul 16.30 Wita.
Sebelumnya, Raja Gowa ke-38, Andi Kumala Idjo Karaeng Lembang Parang, meninggal dunia akibat serangan jantung di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Wahidin Sudirohusodo, Kota Makassar, pada Kamis (28/11/2024) sekitar pukul 07.21 Wita.
Wasiat Terakhir Raja Gowa
Dalam konferensi pers, Wawan mengungkapkan bahwa ia diberi amanah oleh almarhum untuk membacakan wasiat tersebut.
Setelah tugas itu dilaksanakan, Wawan menyatakan surat kuasanya sebagai kuasa hukum almarhum otomatis gugur.
“Ini adalah beban moral yang harus saya tunaikan. Setelah wasiat ini dibacakan, tanggung jawab saya selesai, dan kami diberi amanah baru untuk mendampingi Andi Muhammad Imam sebagai penerus tahta Kerajaan Gowa,” ujar Wawan.
Ia menambahkan, almarhum secara langsung mewasiatkan agar putra sulungnya menggantikan posisi sebagai Raja Gowa. Wasiat tersebut, menurut Wawan, juga didukung oleh hasil musyawarah Bate Salapang dan keluarga Kerajaan Gowa.
“Tidak ada ruang bagi pihak lain untuk mengaku-ngaku sebagai Raja Gowa sepeninggal almarhum, karena wasiat ini sudah jelas menunjuk Andi Muhammad Imam,” tegas Wawan.
Tradisi dan Proses Pengangkatan
Wawan menjelaskan bahwa tradisi Kerajaan Gowa tidak mengenal istilah Pelaksana Tugas (Plt). Istilah tersebut, menurutnya, hanya berlaku dalam struktur pemerintahan, bukan dalam adat kerajaan.
“Sejauh yang saya tahu, tidak pernah ada istilah Plt di Kerajaan Gowa. Jadi jika ada yang mengaku sebagai Plt, hal tersebut patut dipertanyakan,” kata Wawan.
Ia juga menyampaikan bahwa pengangkatan resmi Andi Muhammad Imam sebagai Raja Gowa ke-39 belum dijadwalkan, mengingat keluarga kerajaan masih dalam suasana berkabung.
Menurut Wawan, tradisi Kerajaan Gowa menetapkan bahwa jenazah seorang raja tidak bisa diturunkan dari Istana Balla Lompoa untuk dimakamkan sebelum penggantinya diumumkan.
Setelah wasiat disampaikan kepada Bate Salapang dan disaksikan keluarga kerajaan, barulah prosesi pemakaman almarhum dapat dilaksanakan.
“Putra mahkota awalnya tidak mengetahui isi wasiat tersebut. Namun setelah saya sampaikan, beliau menerima tanggung jawab ini. Kami serahkan proses selanjutnya kepada Bate Salapang,” tutup Wawan.
Dinamika Internal Kerajaan
Dalam musyawarah yang dilakukan bersama Bate Salapang dan keluarga kerajaan, pembacaan wasiat berjalan lancar tanpa protes. Meski demikian, Wawan mengakui adanya potensi perbedaan pendapat di kalangan internal kerajaan.
“Dinamika seperti ini wajar terjadi. Namun, inti dari wasiat ini adalah amanah yang harus dijaga demi kemaslahatan Kerajaan Gowa ke depan,” tegasnya.
Dengan diumumkannya wasiat ini, perjalanan suksesi di Kerajaan Gowa memasuki babak baru dengan Andi Muhammad Imam sebagai pewaris tahta.
Editor : Darwis
Follow Berita Tapakbatas.com di Google News