Tapakbatas.com– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Selatan menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi pada lima proyek rehabilitasi jalan dan pemeliharaan irigasi di Takalar.
Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp326.189.191,86. Temuan ini berasal dari hasil pemeriksaan fisik di lapangan terhadap empat paket pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan di Dinas PUPRPKP Takalar.
Rincian lima proyek bermasalah tersebut adalah:
Ruas Toata – Kamp Beru: Kelebihan pembayaran sebesar Rp64.603.595,33.
Ruas Lantang – Tana Sambayang: Rp68.199.052,98.
Ruas Aeng Batu – Batu Bontolanra dan Ruas Malolo – Borongramisi: Rp86.879.159,12.
Ruas Tammuloe – Lauwa, Malewang – Borongbaji, dan Malewang – Maronde: Rp81.711.958,28.
Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Bontorea: Rp24.795.426,15.
Total keseluruhan temuan mencapai Rp326.189.191,86.
Tidak Sesuai Aturan
BPK menyebutkan bahwa kondisi ini melanggar Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor
16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pelanggaran tersebut antara lain terkait:
Pasal 11 ayat (1): Mengharuskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengendalikan kontrak.
Pasal 17 ayat (1) dan (2): Tentang tugas dan tanggung jawab PPK.
Pasal 57 ayat (2): Mengenai pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak.
Pasal 78 ayat (3), (5) huruf (e): Mengenai sanksi terhadap ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan.
Respons Kepala Dinas
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Dinas PUPRPKP Takalar memberikan tanggapan singkat,
“Menurut kasubag keuangan, sudah ada STS-nya,” ujarnya pada Rabu (29/11/2024).
Temuan ini menambah deretan kasus pengelolaan proyek infrastruktur yang kurang transparan dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
Masyarakat menantikan tindak lanjut pemerintah terkait persoalan ini.
Editor : Darwis
Follow Berita Tapakbatas.com di Google News