Tapakbatas.com– Seorang oknum polisi, Brigadir AK, ditahan oleh Polres Belitung setelah diduga melakukan pencabulan terhadap seorang siswi SMP berinisial NJ (15).
Kejadian ini menambah daftar kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia, menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat.
Penangkapan dan Konferensi Pers
Brigadir AK ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Selasa (16/7) malam. Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Belitung pada Rabu, 17 Juli 2024, Brigadir AK dihadirkan untuk memberikan keterangan.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti oleh pihak kepolisian.
Kronologis Kejadian
KBO Satreskrim Polres Belitung, Ipda Wahyu Nugroho Satrio, mengungkapkan bahwa insiden pencabulan terjadi pada Rabu (15/5) di Mapolsek Tanjungpandan.
Korban NJ, yang datang ke Mapolsek untuk melaporkan dugaan pencabulan di panti asuhan tempat tinggalnya, bertemu dengan Brigadir AK.
Setelah diminta masuk ke sebuah ruangan, NJ diduga mengalami tindak pencabulan oleh pelaku.
Reaksi dan Tindakan Kepolisian
Kasus ini langsung ditindaklanjuti oleh Unit PPA Satreskrim Polres Belitung. Ipda Wahyu menjelaskan bahwa penanganan perkara dilakukan dari dua sisi: tindak pidana umum dan kode etik Polri. “Kami punya Komisi Kode Etik Polri yang menangani masalah etiknya tetap berjalan dan pidana umumnya tetap berjalan,” ujarnya.
Dampak Terhadap Korban
Korban NJ mengalami trauma mendalam akibat kejadian ini. Oleh karena itu, detail perbuatan pelaku tidak diungkapkan untuk melindungi privasi dan kondisi psikologis korban.
Proses persidangan nanti akan dilakukan secara tertutup untuk menjaga keamanan dan kenyamanan korban.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Barang bukti berupa celana panjang dan jepit rambut yang dipakai korban saat kejadian telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Hasil visum et revertum juga menjadi bagian dari bukti yang diajukan. Brigadir AK dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sikap Tegas Polda Kepulauan Babel
Kabid Humas Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, menyatakan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap anggota polisi yang melakukan pelanggaran.
“Apabila nanti terbukti bersalah kita lakukan PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat),” tegas Jojo.
Editor : Darwis