Tapakbatas.com – Pria asal Pinrang inisial MD (43) menghabisi nyawa suami pertama dari istrinya.
Persitiwa ini terjadi pada Sabtu (4/11/2023) malam, sekitar pukul 23.05 Wita, di area kompleks Pasar Lakessi.
Korban adalah Armanto alias Maman (40) warga asal Kecamatan Mallusetasi, Barru, Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Setiawan Sunarto mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya.
“Pelaku berinisial MD (43) ditangkap di rumahnya Desa Kalliang, Kecamatan Duampanua, Pinrang,” ujarnya, Rabu (8/11/2023).
Iptu Setiawan mengatakan suami kedua yang berinisial MD (43) nekat membunuh Maman yang merupakan suami pertama istrinya.
Motif kejadian tersebut kata Iptu Setiawan, pelaku cemburu melihat sang istri bernama Hasna sering bersama dengan suami pertamanya.
“Jadi pelaku ini suami siri dari istri korban, korban itu suami pertama dan belum cerai,” ungkap Iptu Setiawan
Pelaku yang menaruh curiga, lanjut Iptu Setiawan, MD lalu mencari istrinya dan menemukan sedang duduk di kompleks Pasar Lakessi bersama korban sambil menenggak minuman keras jenis ballo.
Saat itu kata Setiawan, MD langsung pulang mengambil pisau dan kembali mendatangi korban yang duduk berduaan dengan istrinya.
MD dan Maman pun sempat terlibat cekcok di hadapan istri mereka berdua hingga akhirnya MD menikam Maman dua kali
“Sempat cekcok. Warga sekitar juga sempat melerai. Tapi pelaku menikam korban dua kali. Korban meninggal saat dalam perjalanan ke rumah sakit,” terangnya
Setelah menghabisi nyawa Maman, MD langsung melarikan diri. Namun pelarian pelaku terhenti di tangan polisi.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Kalliang, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang.
“Sudah kita amankan beserta barang bukti 1 buah pisau dapur berkarat dan 1 unit motor,” kata Iptu Setiawan.
Pelaku disangkakan Pasal 351 subsider Pasal 338 KUHP.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya
Editor : Ian