Metro

Dugaan Permainan Kuota dan Aset Pendidikan di Makassar, Wali Kota Didesak Turun Tangan

×

Dugaan Permainan Kuota dan Aset Pendidikan di Makassar, Wali Kota Didesak Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Dugaan Permainan Kuota dan Aset Pendidikan di Makassar, Wali Kota Didesak Turun Tangan
M. Alief Hidayat Banda, S.H., Direktur Eksekutif Pendekar Hukum Indonesia sekaligus alumni SD Lariang Bangi

Tapakbatas.com– Persoalan penggunaan lahan SD Negeri Lariang Bangi I oleh SMP Negeri 46 Makassar kembali menjadi sorotan. Minggu (20/9/2026)

Selain persoalan administrasi aset, penggunaan lahan bersama tersebut juga memunculkan kritik terhadap kebijakan daya tampung siswa dan pengelolaan fasilitas pendidikan di Kota Makassar.

M. Alief Hidayat Banda, S.H., Direktur Eksekutif Pendekar Hukum Indonesia sekaligus alumni SD Lariang Bangi, menilai persoalan tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh oleh pemerintah daerah.

Ia menyoroti sejumlah kebijakan yang dinilainya berpotensi merugikan siswa SD dan sekolah swasta di sekitar lokasi.

Soroti Daya Tampung SMPN 46 Makassar

Alief menilai kebijakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) selama tiga tahun terakhir perlu ditinjau, khususnya terkait kesesuaian kuota siswa SMPN 46 Makassar dengan ketersediaan ruang kelas.

Menurut dia, penetapan daya tampung sekolah harus mempertimbangkan kapasitas ruang belajar yang tersedia secara sah dan layak digunakan.

“Daya tampung sekolah harus berbanding lurus dengan ketersediaan ruang kelas, bukan ditetapkan berdasarkan keinginan untuk memperbesar jumlah siswa tanpa dukungan fasilitas yang memadai,” kata Alief.

Ia menduga kebijakan penambahan kuota tersebut turut mendorong penggunaan ruang belajar SDN Lariang Bangi I untuk mengakomodasi kegiatan pembelajaran SMPN 46 Makassar.

Namun, data resmi mengenai jumlah kuota siswa, kapasitas ruang kelas, serta dasar penetapan daya tampung tersebut perlu dibuka untuk memastikan dugaan tersebut.

Hak Belajar Siswa SD Jadi Sorotan

Selain persoalan kuota, Alief menyoroti kondisi sekitar 400 siswa SDN Lariang Bangi I yang disebut masih menggunakan fasilitas pendidikan di lokasi tersebut.

Ia menilai kebutuhan ruang belajar siswa SD harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan penggunaan aset dan fasilitas sekolah.

“Jangan sampai siswa SD harus mengikuti pembelajaran pada siang hari karena keterbatasan ruang kelas, sementara fasilitas di lokasi yang sama digunakan untuk kepentingan sekolah lain,” ujarnya.

Alief menyebut kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam pemenuhan hak belajar siswa.

Meski demikian, perlu ada verifikasi mengenai jumlah siswa yang terdampak, jadwal pembelajaran, serta penyebab pengaturan waktu belajar tersebut.

Pertanyakan Pembangunan Kantor SMP

Alief juga mempertanyakan pembangunan ruang kantor SMPN 46 Makassar di area yang disebut berada di belakang toilet siswa.

Menurut dia, lokasi pembangunan tersebut perlu dijelaskan dari aspek perencanaan, fungsi bangunan, serta status penggunaan lahannya.

Ia menduga pembangunan kantor tersebut dapat berkaitan dengan rencana pengaturan ulang penggunaan fasilitas antara SDN Lariang Bangi I dan SMPN 46 Makassar.

“Pembangunan kantor di area sempit tersebut perlu dikaji secara terbuka. Jangan sampai nantinya muncul kebijakan yang justru mengurangi fasilitas SD,” katanya.

Dugaan adanya rencana pertukaran penggunaan gedung kantor antara kedua sekolah tersebut masih memerlukan penjelasan dan bukti pendukung dari instansi terkait.

Dampak terhadap Sekolah Swasta

Kebijakan daya tampung SMPN 46 Makassar juga dinilai berpotensi memengaruhi keberlangsungan sekolah swasta di sekitar lokasi.

Alief menyebut sekolah swasta membutuhkan jumlah siswa yang memadai untuk menjaga keberlangsungan operasional dan pembiayaan pendidikan.

Menurut dia, kebijakan penerimaan siswa di sekolah negeri perlu mempertimbangkan kondisi sekolah swasta yang memiliki fasilitas ruang belajar memadai.

“Pemerintah perlu memastikan kebijakan penerimaan siswa tidak menimbulkan ketimpangan yang merugikan sekolah swasta,” ujarnya.

Untuk memastikan dampak tersebut, diperlukan data mengenai jumlah pendaftar, daya tampung sekolah negeri dan swasta, serta perubahan jumlah siswa di sekolah-sekolah sekitar.

Desak Evaluasi Pemerintah Kota Makassar

Alief mendesak Wali Kota Makassar, Sekretaris Daerah, Inspektorat, dan Dinas Pendidikan Kota Makassar melakukan evaluasi terhadap kebijakan penggunaan lahan dan fasilitas pendidikan di lokasi tersebut.

Ia meminta pemerintah membuka data terkait status aset, dasar penggunaan lahan, penetapan kuota siswa, serta perencanaan pembangunan fasilitas SMPN 46 Makassar.

“Sebagai alumni yang peduli terhadap hak siswa, saya mendesak pemerintah daerah mengevaluasi kebijakan yang berpotensi merugikan siswa SDN Lariang Bangi I. Seluruh proses harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan,” pungkas Alief.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari Dinas Pendidikan Kota Makassar maupun pihak SMPN 46 Makassar mengenai dasar penetapan kuota siswa, penggunaan lahan SDN Lariang Bangi I, dan pembangunan ruang kantor yang dipersoalkan.

Editor : Darwis