Tapakbatas.com- Satreskoba Polres Lampung Timur berhasil menangkap seorang pemuda, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika.
Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki menjelaskan, tersangka berinisial AS (30) warga Desa Bukit Raya Kecamatan Marga Sekampung. Kamis(11/1/2024)
Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mengedarkan Narkoba.
Sat Narkoba Polres Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di Desa Peniangan Kecamatan Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah plastik klip bening.
Yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 0.23 Gram, Seperangkat Alat Hisab Sabu yang terbuat dari botol plastik, 1 (satu) Buah Korek Api Gas
Setelah dilakukan interogasi diakui barang tersebut milik tersangka.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut” ucapnya
tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Is













