Tapakbatas.com – Kepala desa berinisial S di Kabupaten Tolitoli, Sulteng kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel.
Sebelumnya, Kades S dilaporkan atas kasus pemerkosaan terhadap gadis ABG 16 tahun.
“Sudah ditetapkan tersangka” ujar Kasat Reskrim Polres Tolitoli Iptu Ismail kepada awak media, Selasa (20/6/2023).
S menjalani pemeriksaan oleh penyidik PPA Satreskrim Polres Tolitoli pada Selasa lalu.
Setelah itu, pihaknya melakukan gelar perkara kasus dan menetapkan S sebagai tersangka.
“Usai dilakukan pemeriksaan sebagai saksi kita lakukan gelar perkara,” terangnya.
Pelaku kini ditahan di Polres Tolitoli untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Ismail mengaku penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri.
“Tersangka kita amankan dulu di Polres dan besok kita periksa kembali,” pungkasnya.
Untuk diketahui, S dilaporkan ke polisi usai diduga memperkosa gadis ABG 16 tahun.
Pemerkosaan itu terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Galang, Tolitoli pada Jumat lalu.
Peristiwa itu berawal saat korban bersama saudaranya mendatangi rumah S untuk memetik sayur.
Setelah memetik sayur, S kemudian mengajak korban masuk ke dalam rumah.
“Korban datang ke rumah kades, setelah memetik sayur pakis bersama saudaranya, kemudian korban diajak masuk ke kamar,” ujar Kasi Humas Polres Tolitoli AKP Anshari.
Anshari mengatakan pelaku memperkosa korban setelah diiming-iming sejumlah uang. Korban juga diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut ke orang lain.
“Setelah selesai memperkosa korban ada intimidasi dari pelaku agar tidak ceritakan. Akan tetapi tidak sesuai prediksi kades, kebejatannya tetap tercium,” ungkpanya
Editor : Ian