Tapakbatas.com-Ahli waris Yahadang bin Majju mendesak Pemerintah Kabupaten Takalar mengembalikan tanah miliknya yang dijadikan sebagai Puskesmas Pembantu (Pustu)
Ramli daeng Rurung Ahli waris Yahadang bin Majju, mengatakan tanah yang dulunya 10 sekarang 4 are, yang digunakan untuk bangunan Puskesmas Pembantu.
“Itu merupakan lahan milik Yahadang bin Majju yang dibuktikan dengan kepemilikan Rinci dan Akta pembagian hak bersama dengan nomor 352/2020 yang di tandatangani camat” ujarnya
Menurut dia, tanah milik Yahadang bin Majju itu sudah dikuasai oleh puskesmas pembantu (Pustu) selama kurang lebih 51 tahun.
“Kalau bukan haknya (hak Pemerintah Kabupaten Takalar red.), kenapa tidak dikembalikan kepada pemiliknya,” tegasnya. Sabtu (29/7/2023)
Lanjut, kata dia, Pihaknya akan menyegel bangunan puskesmas pembantu (Pustu)
“jika Pemerintah kabupaten Takalar tidak segera mengembalikan tanah yang dijadikan sebagai kantor Puskesmas pembantu” jelasnya
Menurut dia, pihaknya sejak tahun 1972 hingga 2023 rutin membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) atas tanah tersebut, baik saat kepemilikan masih dibuktikan dengan Rinci hingga sekarang telah disertifikatkan.
“Oleh karena itu, saya meminta Pemerintah kabupaten Takalar untuk menghentikan klaim sepihak atas tanah keluarga kami yang sudah berlangsung sejak 1972-2023 dan segera mengembalikan,” tegasnya.
Sementara Kepala Bidang Aset pemerintah kabupaten Takalar saat di konfirmasi melalui WhatsApp nya hanya di baca alias Bungkam
Bersambung..
(Tim)