Tapakbatas.com – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki dilaporkan ke KPK terkait kejanggalan kuota Haji 2024.
Laporan ini diajukan oleh Front Pemuda Anti Korupsi pada Kamis (1/8/2024) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Koordinator Front Pemuda Anti Korupsi, Rahman Hakim, menjelaskan bahwa pihaknya merasakan adanya kejanggalan dalam proses pembagian kuota Haji tahun ini.
“Kami, teman-teman pemuda, merasakan ada kejanggalan dalam pembagian kuota Haji. Hari ini, saya bersama teman-teman mendatangi KPK untuk melaporkan Gus Yaqut.
Laporannya Alhamdulillah sudah diterima dan sedang dalam pengembangan,” ujar Rahman kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.
Namun, Rahman juga menyebut bahwa KPK meminta pihaknya untuk melengkapi barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait pembagian kuota Haji.
Ia menegaskan bahwa KPK harus bertindak tanpa pilih kasih dalam menangani kasus tindak pidana korupsi ini, mengingat dampak besar yang bisa ditimbulkan jika persoalan Haji disalahgunakan.
“KPK harus menindaklanjuti kasus ini agar bisa menjadi transparansi hukum yang jelas. Kami, pemuda anti korupsi, berharap KPK segera memanggil Gus Yaqut untuk memeriksa dan mengklarifikasi permasalahan yang saat ini sedang viral,” tambah Rahman.
Sebelumnya, pada Rabu (31/7), Gus Yaqut juga telah dilaporkan oleh Gerakan Aktivis dan Mahasiswa UBK Bersatu (Gambu) ke KPK dengan kasus serupa.
Laporan ini menunjukkan adanya perhatian serius dari berbagai pihak terhadap dugaan ketidakberesan dalam pembagian kuota Haji 2024, yang menjadi isu sensitif dan penting bagi masyarakat Indonesia.
Dengan adanya laporan ini, diharapkan KPK dapat segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan guna memastikan bahwa pembagian kuota Haji dilakukan secara adil dan bebas dari praktik korupsi.
Source : Menag dan Wamenag Dilaporkan ke KPK Terkait Kejanggalan Kuota Haji 2024