Nasional

Nasib Ketua KPK di Ujung Jurang, Akankah Firli Ditetapkan Jadi Tersangka?

×

Nasib Ketua KPK di Ujung Jurang, Akankah Firli Ditetapkan Jadi Tersangka?

Sebarkan artikel ini
Nasib Ketua KPK di Ujung Jurang, Akankah Firli Ditetapkan Jadi Tersangka?
Nasib Ketua KPK di Ujung Jurang, Akankah Firli Ditetapkan Jadi Tersangka?

Tapakbatas.com – Nasib Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) Firli Bahuri kini berada di ujung jurang.

Polda Metro Jaya akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Mentan SYL.

Hal itu diungkapkan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/11/2023).

“Jadi rekan-rekan sekalian bahwa akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka yang sudah kita schedule-kan,” kata Ade

Kendati demikian, Ade belum merinci jadwal pasti gelar perkara penetapan tersangka akan dilakukan.

Namun dia memastikan hal itu akan dilakukan setelah Ketua KPK Firli Bahuri diperiksa, pada Selasa (7/11/2023).

“Nanti kita update ke rekan-rekan media untuk menetapkan siapa tersangka dalam dugaan tindak korupsi yang saat ini kita lakukan penyidikan,

Jadi kita tunggu setelah pemeriksaan tambahan di hari Selasa tanggal 7 November 2023. Nanti kita update,” ujarnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK hingga kini masih terus bergulir.

Polda Metro Jaya sudah menemukan ada unsur pidana dalam kasus tersebut. Hingga saat ini, Polda Metro Jaya masih memeriksa sejumlah saksi termasuk unsur dari internal KPK itu sendiri.

Total sudah ada puluhan orang yang sudah diperiksa oleh Polda Metro Jaya berkaitan dengan kasus tersebut.

Sementara itu, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto mengatakan jika Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka maka akan meringankan beban KPK.

“Dengan rekam jejak Pak Firli selama ini, rasanya justru akan meringankan beban KPK,” kata Agus mengutip Tempo

Ia meminta agar KPK merelakan Firli Bahuri jika ditetapkan sebagai tersangka dalam proses hukum yang sedang berlangsung di Polda Metro Jaya.

“Relakan saja, karena menurut UU KPK ketika pimpinan ditetapkan tersangka, maka harus non-aktif,” ujarnya.

Senada, Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Diky Anandya mengatakan jika ujung perkara ini menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka, maka merujuk dalam Pasal 32 UU KPK, secara otomatis harus dicopot dalam jabatannya sebagai pimpinan KPK.

“Hal ini sekaligus menguji komitmen Presiden Jokowi sebagai atasan langsung KPK. Sebab, tidak dapat dipungkiri bahwa pemilihan komisioner yang bermasalah dalam periode ini tidak bisa dilepaskan dari campur tangan Presiden,” pungkasnya

 

 

Editor : Ian

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Akhirnya Dijerat KPK
Nasional

Tapakbatas.com– KPK resmi menetapkan Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice). Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih…