Tapakbatas.com – Terpidana kasus suap dan gratifikasi proyek infrastuktur, Nurdin Abdullah, bebas dari penjara.
Eks Gubernur Sulsel itu bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, setelah mendapat remisi di hari kemerdekaan RI.
Nurdin mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan dari Kantor Wilayah Kemenkumham, Jawa Barat.
Seperti diketahui, Nurdin sebelumnya mendekam di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.
Ia divonis lima tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta pada 29 November 2021 lalu.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menilai Nurdin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi.
Nurdin dinyatakan menerima gratifikasi dari sejumlah kontraktor proyek di Sulsel.
Selain denda pidana, Nurdin juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp23 miliar dan 350 ribu Dolar Singapura (SGD) subsider 10 bulan penjara.
Hak politik Nurdin Abdullah pun dicabut selama tiga tahun usai menjalani pidana penjara.
“Jadi, karena mendapat remisi 17 Agustus, SK-nya direvisi jadi pulang bebas bersyarat hari ini 18 Agustus 2023,” kata Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat kepada awak media, Jumat (18/8/2023).
Tidak hanya Nurdin, Kunrat menyampaikan bahwa Lapas Sukamiskin juga membebaskan tiga narapidana lainnya di momen HUT ke-78 RI.
Adapun tiga narapidana lainnya di antaranya, Yul Dirga, Yoman dan Sudarso.
Kunrat mengatakan keempat narapidana semuanya itu masih dikenakan wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, hingga dinyatakan bebas murni.
“Intinya mereka masih menjalani wajib lapor dan ada penambahan satu tahun untuk masa percobaannya. Dia harus lebih baik selama satu tahun ke depan,” ucapnya.
Editor : Ian