Tapakbatas.com – Aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan seolah mempermalukan Kapolres
Pasalnya, para mafia tambang liar tersebut mengaku tak ada yang bisa gerebek dan segel
Kendati demikian, penambang liar pun tidak diproses secara hukum dengan aturan yang ada
Sebab setiap diproses menurut warga setempat, ujungnya berakhir dengan “86”
Mirisnya lagi, para mafia tambang liar tersebut disinyalir milik oknum polisi inisial MS di Kabupaten Takalar dan inisial RP
Kepada media ini, Senin (10/4/2023) warga meminta kepada Kapolres Gowa agar segera turun tangan dan memberantas mafia-mafia tambang yang ada di Giring-giring itu
Dia mengatakan beberapa bulan lalu sudah pernah dihentikan namun beroperasi kembali.
“Beberapa bulan yang lalu sudah disegel oleh polisi, tapi sekarang beroperasi kembali. Ada apa sebenarnya dengan pihak kepolisian?” tanyanya Warga setempat yang meminta namanya tak dipublikasikan
Dia pun meminta agar tambang yang disinyalir milik oknum polisi MS di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan itu diproses secara hukum tanpa adanya upaya “86”
“Si penambang ke kami mengaku tidak ada yang berani gerebek saya, makanya dari itu kami minta Kapolres agar segera turun tangan mengatasi persoalan ini” kata dia menirukan perkataan salah satu si penambang.
Aktivitas tambang ilegal yang bebas operasi itu kata dia berada di wilayah Giring-giring, Kelurahan Kalaserena, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa
Sejumlah alat berat beroperasi mengeruk pasir ke dalam dump truk. Akibat, aktivitas tambang ilegal itu menyebabkan kerusakan alam yang luar biasa
Tak hanya menyebabkan kerusakan, kata dia membahayakan keselamatan jiwa bagi warga yang tinggal di sekitar tambang tersebut. Sebab, letak tambang dekat dengan pemukiman warga
Menyikapi hal tersebut, Ketua Tim Kebijakan Publik Poros Rakyat Indonesia, Risdianto mendesak Kapolres Gowa untuk segera bertindak dan menghentikan aktivitas liar itu
Dari aduan warga setempat itu kata Risdianto, timnya sudah melakukan penelusuran bahwa kondisi ini sangat meresahkan dan sangat membahayakan bagi masyarakat yang tinggal di area tersebut.
“Bagi penambang asal-asalan bagaimana nanti kalau longsor, ini kan sangat berbahaya bagi masyarakat sekitar, apa lagi sekarang curah hujan tinggi dan berdekatan rumah warga” katanya.
Risdianto menyebutkan berbagai pihak diduga terlibat dalam kegiatan ilegal ini.
“Apa yang terjadi selama ini merupakan kealpaan dan pembiaran pemerintah Kabupaten Gowa dan merupakan tindakan keserakahan dari oknum pejabat” ucapnya
“Kami juga melihat penegakan hukum sangat lemah dan terkesan dibiarkan sehingga kerusakan lingkungan menjadi sangat parah,” sambungnya
Menurutnya, seharusnya dalam situasi seperti ini, pihak kepolisian dan pihak terkait lainnya bertindak tegas dan melakukan pencegahan sebelum kerusakan terjadi.
“Kami melihat ini merupakan tindakan kejahatan terstruktur, sistematis dan masif, yang ikut melemahkan sekaligus mengangkangi supremasi hukum yang berlaku,” tegasnya
TIM – Editor : Isal