Tapakbatas.com- Pemilik Akun TikTok ‘Presiden Ono Niha’ Berhasil Ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri
Pria berinisial AB (30) ditangkap atas dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui platform media sosial TikTok.
Informasi yang diperoleh dari Dittipidsiber menyatakan bahwa AB, yang merupakan pemilik akun @presiden_ono_niha di TikTok, ditangkap. Senin (1/1/2024)
karena memposting konten video yang berpotensi menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi yang terkait dengan pendukung Lukas Enembe selama prosesi penjemputan dan pemakaman Lukas Enembe di Papua. Senin (1/1/2024)
Dalam pernyataan Dittipidsiber Bareskrim Polri disebutkan bahwa AB ditangkap pada hari Sabtu, tanggal 30 Desember 2023, sekitar pukul 21.30 di Kebun Jeruk, Jakarta Barat.
“Tersangka (AB) ditangkap pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 pukul 21.30 di Kebun Jeruk, Jakarta Barat,” demikian keterangan Dittipidsiber Bareskrim Polri
Dalam keterangan Dittipidsiber Polri disampaikan jika langkah hukum ini mencerminkan keseriusan Polri dalam menjaga ruang siber dari konten yang berpotensi mengganggu kesatuan bangsa.
“Proses hukum ini adalah wujud komitmen Siber Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa,” katanya.
Pasal-pasal yang diterapkan terhadap tersangka meliputi Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dari UU nomor 19 tahun 2016 yang mengubah UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Serta, Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf B angka 2 dan 2 dari UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis, bersama dengan Pasal 156 KUHP.
(Is)













