Politik

Pohon-pohon Korban Politik Disikat Warga Bogor, Sulsel Jangan Diam

×

Pohon-pohon Korban Politik Disikat Warga Bogor, Sulsel Jangan Diam

Sebarkan artikel ini
Pohon-pohon Korban Politik Disikat Warga Bogor, Sulsel Jangan Diam
Pohon-pohon Korban Politik Disikat Warga Bogor, Sulsel Jangan Diam

Tapakbatas.com – Sejumlah pohon-pohon yang ada di Bogor, Jawa Barat menjadi korban politik oleh para calon legislatif (Caleg).

Aksi sekelompok massa pun melibas habis semua baliho-baliho yang merusak estetika lingkungan di Bogor.

Baliho-baliho tersebut dibersihkan hingga videonya viral di media sosial. Video itu diunggah oleh akun Twitter @TaniHitam.

Dalam video berdurasi 1 menit 19 detik itu, terlihat massa melakukan konvoi menggunakan sepeda motor.

Mereka lalu merobohkan baliho partai dan caleg yang memenuhi jalan hingga dianggap sebagai polusi visual.

“Mereka sudah memulai membersihkan sampah-sampah visual, kalian kapan?,” tulis akun @TaniHitam, Jumat (6/10/2023).

Beberapa massa terlihat merobohkan baliho partai dan caleg dengan tangan kosong.

Di sisi lain tampak seseorang menggunakan pengeras suara atau toa menginstruksikan massa untuk menurunkan baliho.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Gema Rakyat Bersatu (GRB), Risdianto pun mengajak warga Makassar dan Gowa untuk turut serta dalam membersihkan baliho-baliho yang merusak lingkungan.

“Warga Bogor sudah konvoi serentak melakukan aksi bersih-bersih, Warga Makassar dan Gowa kapan?” tanya Risdianto.

Risdianto mengatakan banyak para caleg membandel dan mencuri start. Ironisnya lagi, pemasangan alat peraga baliho mereka pada tempat-tempat free seperti di pohon dan tiang listrik.

“Makassar jadi kota rantasa (kotor). Citra Adipura di Makassar menjadi kota sejuta baliho di pohon dan tiang listrik” paparnya

Risdianto menegaskan, baliho-baliho caleg yang membandel di pohon-pohon itu, jangan dipilih.

“Jangan pilih caleg yang balihonya nancap di pohon dan tiang listrik,” ujar Risdianto

Seperti diketahui, tahapan kampanye sebetulnya baru dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Namun, tahapan tersebut banyak para caleg tidak melakukannya.

Alat peraga kampanye yang dipasang tanpa izin dan tidak membayar pajak, maka pemerintah diminta untuk segera menertibkan.

Begitu pula jika memiliki izin, membayar pajak, tetapi diletakkan pada tempat yang tidak sesuai maka hal itu pun tidak dibenarkan.

 

 

Editor : Ian