Tapakbatas.com – Produk Lulur Rempah Brightening viral di media sosial (Medsos).
Sejumlah tayangan video iklan Lulur Rempah Brightening pun membanjiri platfrom di medsos.
Dalam tayangan video tersebut tampak sang bintang iklan itu glowing dalam sekejap.
Caption video tersebut juga menuliskan Lulur Rempah Brightening Bugis.
“Kulit cerah halus dan halus selembut sutra rahasia kecantikan ala bangsawan bugis!” demikian bunyi caption video itu.
Selain itu tertulis juga, Lulur Rempah Brightening sangat efektif bantu mengurangi noda.
“Bantu mencerahkan kulit dan bantu memberikan kilau yang memukau,
Kandungan rempah alaminya bantu kulit cerah dan teremajakan,
Burun ambil promo, diskon 50 %, COD bayar di rumah, beli 1 dapat 2.” begitu bunyi pesan iklan yang tertulis
Menanggapi produk Lulur Rempah Brightening tersebut, Ketua Umum Gema (GRB) Rakyat Bersatu, Risdianto mengatakan ilegal.
“Lulur rempah brightening itu ilegal tidak ada izin BPOM, kami sudah mengeceknya.” kata Risdianto, Jumat (6/10/2023)
Risdianto juga mempertanyakan Lulur Rempah Brightening yang viral ini masuk penggolongan kategori apa saja.
“Apakah IOT, IEBA, UKOT, dan UMOT,” tanyanya
Jika jenis penggolangan tersebut dipakai maka wajib menyampaikan laporan secara berkala setiap 6 bulan meliputi jenis dan jumlah bahan baku yang digunakan.
Hal itu kata Risdianto berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 006 Tahun 2012 tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional, Industri dan Usaha Obat Tradisional terdiri dari 6 jenis, yaitu:
Pertama, Industri Obat Tradisional disebut IOT adalah industri yang membuat semua bentuk sediaan obat tradisional
Kedua, Industri Ekstrak Bahan Alam disebut IEBA, khusus membuat sediaan dalam bentuk ekstrak sebagai produk akhir.
Ketiga, Usaha Kecil Obat Tradisional disebut UKOT, membuat semua bentuk sediaan obat tradisional kecuali bentuk sediaan tablet dan efervesen
Keempat, Usaha Mikro Obat Tradisional disebut UMOT, membuat sediaan obat tradisional dalam bentuk param, tapel, pilis, cairan obat luar dan rajangan
Kelima, Usaha Jamu Racikan (UJR) adalah usaha yang dilakukan oleh depot jamu atau sejenisnya yang dimiliki perorangan dengan melakukan pencampuran sediaan jadi dan/atau sediaan segar obat tradisional untuk dijajakan langsung kepada konsumen
Keenam, Usaha Jamu Gendong (UJG) adalah usaha yang dilakukan oleh perorangan dengan melakukan bahan obat tradisional dalam bentuk cairan yang dibuat segar dengan tujuan untuk dijajakan langsung kepada konsumen
“Jadi pelaku usaha harus memiliki izin prinsip tersebut untuk memperoleh persetujuan Rencana Induk Pembangunan (RIP) yang mengacu pada pemenuhan CPOTB,” bebernya
Produk Lulur Rempah Brightening kata Risdianto masuk kategori rempah-rempah setidaknya memiliki enam kategori tersebut.
“Jadi seperti begitu aturan di BPOM, owner lulur rempah brightening ini harus memahami izin prinsip dulu sebelum promosi besar-besaran,” ungkapnya
Terpisah, Owner Lulur Rempah Brightening yang dkonfirmasi, belum memberikan tanggapan hingga berita ini dipublikasikan.
Editor : Ian