Tapakbatas.com– Sebanyak 43 pelaku kasus narkoba berhasil dibekuk oleh Polresta Bogor Kota.
Dari operasi yang berlangsung Agustus hingga September 2024, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1,5 kilogram, ganja, tembakau sintetis, dan ribuan obat keras berbahaya.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, menyampaikan bahwa dari puluhan tersangka tersebut, lima di antaranya adalah residivis yang kembali terlibat dalam bisnis sabu.
“Kami berhasil menangkap 24 tersangka kasus sabu, enam kasus ganja, empat kasus tembakau sintetis, dan sembilan kasus peredaran obat keras,” ujar Bismo dalam keterangannya, Selasa (17/9/2024).
Jaringan Kurir dan Barang Bukti Mencengangkan
Polisi juga membeberkan jumlah barang bukti yang disita selama operasi: 1,5 kilogram sabu, 289,92 gram ganja, 550 gram tembakau sintetis, serta 3.161 butir obat keras dan psikotropika.
Puluhan pengedar ini diamankan dari berbagai lokasi di Kota Bogor, mulai dari Bogor Utara hingga Tanah Sareal.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Candra, mengungkapkan bahwa dari 24 tersangka sabu, dua di antaranya adalah kurir jaringan besar.
“Dari penggeledahan di kontrakan mereka, kami menemukan 784 gram sabu. Mereka hanya menunggu instruksi dari pengedar besar yang masih buron,” jelasnya.
Dugaan Keterlibatan Jaringan Internasional
Lebih lanjut, Eka memaparkan bahwa modus operandi yang digunakan tersangka mirip dengan jaringan narkoba internasional, di mana sabu dikemas dalam bungkus teh asal Cina.
“Kami mencurigai adanya keterlibatan jaringan internasional, mengingat pola pengiriman menggunakan bungkus teh yang sudah sering ditemukan di kasus-kasus serupa,” katanya.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini, dengan fokus utama menangkap bandar besar yang diduga kuat menjadi dalang peredaran narkoba di wilayah Bogor.
Editor : Darwis
Follow Berita Tapakbatas.com di Google News