Tapakbatas.com- Pelaksanaan jasa konsultasi konstruksi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Perumahan Rakyat (PUPPR) Kabupaten Takalar dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekretariat Daerah pada tahun anggaran 2023 diduga tidak sesuai ketentuan.
Dugaan ini mencuat berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan.
Menurut laporan BPK, terdapat sejumlah peserta pengadaan langsung yang tidak memenuhi kualifikasi namun tetap dinyatakan lolos evaluasi penawaran, evaluasi kualifikasi, hingga pembuktian kualifikasi.
Bahkan, salah satu peserta tidak memiliki kualifikasi yang disyaratkan dalam kontrak.
Peserta yang Tidak Memenuhi Kualifikasi
BPK mengidentifikasi tiga perusahaan yang dinyatakan lolos meski tidak memenuhi kualifikasi:
- AN
Tenaga ahli yang tercantum dalam dokumen penawaran berbeda dengan yang tertera dalam kontrak.
Terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp19.957.800,00 dan Rp29.947.000,00.
- SPK
Tenaga ahli yang ditawarkan memiliki masa berlaku hingga 15 Maret 2023, sedangkan kontrak baru dimulai pada 27 Juli 2023.
Terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp25.962.000,00.
- APK
Pendekatan dan metodologi dalam kontrak tidak sesuai dengan paket pekerjaan, yakni gedung dan bangunan.
Terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp29.970.000,00.
Total kelebihan pembayaran dari ketiga perusahaan tersebut mencapai Rp105.836.800,00.
Tidak Sesuai Regulasi
BPK menyebutkan bahwa pelanggaran ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa,
Serta Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia.
Tanggapan Penggiat Anti-Korupsi
Menanggapi temuan ini, penggiat anti-korupsi di Takalar, Arsyadleo, meminta aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Polres Takalar, untuk segera menyelidiki dugaan praktik kecurangan tersebut.
“Kami menduga ada persekongkolan jahat antara Dinas PUPPR, PPK, penyedia, dan pejabat pengadaan. Bagaimana mungkin kontrak bisa dibuat padahal jelas ada persyaratan yang tidak terpenuhi?” ujar Arsyadleo. Jumat (29/11/2024)
Ia juga menyoroti dugaan bahwa permainan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghalangi perusahaan lain yang sebenarnya memenuhi syarat untuk mendapatkan kontrak.
“Selain kelebihan pembayaran, ini merugikan perusahaan lain yang dirugikan karena ada dugaan persekongkolan antara pejabat terkait dengan penyedia,” tegasnya.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum untuk menegakkan transparansi dan keadilan dalam pengadaan barang dan jasa di daerah.
Editor : Darwis
Follow Berita Tapakbatas.com di Google News