Hukrim

Selundupkan 1.000 Butir Ekstasi Dalam Kue, Petani di Sidrap Dibekuk

×

Selundupkan 1.000 Butir Ekstasi Dalam Kue, Petani di Sidrap Dibekuk

Sebarkan artikel ini
Petani asal Sidrap AM ditangkap

Tapakbatas.com – Petani di Sidrap ditangkap lantaran selundupkan 1.000 butir ekstasi yang dikemas di dalam kue bolu berwarna hijau.

Polisi berhasil mengamankan AM beserta dengan barang bukti 1.000 butir ekstasi.

“Kami berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis ekstasi dengan menangkap terduga pelaku inisial AM. AM ini pekerjaan sehari-hari sebagai petani,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Dodi Rahmawan, Minggu (28/5/2023).

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di Jalan Palapparae, Kelurahan Salomallori, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap pada Jumat (27/5/2023) sekitar pukul 15.30 Wita.

Hal tersebut berdasarkan informasi masyarakat.

“Anggota mendapatkan informasi akan ada penerimaan paket narkoba jenis ekstasi dan bergerak melakukan pengungkapan,” katanya.

Polisi kemudian melakukan pengungkapan dengan sistem control delivery dan berhasil mengamankan terduga pria inisial AM alias Akong.

Pelaku diamankan tepat pada saat menerima paket yang berisi narkotika jenis ekstasi.
“Ekstasi dikemas di dalam kue bolu berwarna hijau,” jelasnya.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku AM mengakui bahwa paket berisi ekstasi tersebut milik pria inisial YA alias Yul dan pria inisial MS alias Ansu.

“Keduanya (YA dan MS) merupakan residivis kasus narkotika, yang dimana terduga pelaku AM ditugaskan untuk menerima paket narkotika jenis ekstasi tersebut,” rincinya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku AM yakni satu bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis ekstasi merek Ferrari sebanyak 700 butir dan satu bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis ekstasi merek Yotube sebanyak 300 butir.

“Jumlah total barang bukti narkotika jenis ekstasi adalah 1.000 butir,” jelasnya.

Atas perbuatan pelaku, polisi menerapkan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Pelaku terancam hukuman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup.

Editor : Ian