Tapakbatas.com- Produk Putri Glow dan Kosmetik RD Viral kembali menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di DPRD Sulsel.
Kedua produk ini disebut mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon, serta beredar bebas tanpa tindakan tegas dari BPOM Makassar.
“Produk Putri Glow yang notabenenya dimiliki oleh oknum polisi hingga saat ini tidak mendapatkan tindakan. Ada apa dengan BPOM dan kepolisian?” ujar Aktivis Mulyadi dari Forum Merah Putih (FMR) saat membahas peredaran dan produksi skincare ilegal, Senin (13/1/2025).
Hasil uji laboratorium mengonfirmasi bahwa toner Putri Glow mengandung hidrokuinon, bahan kimia berbahaya, sementara krim siang dan malam produk ini terbukti mengandung merkuri.
“Kami harap instansi terkait harus bertindak tegas dan tegak lurus,” tegas Mulyadi.
Selain Putri Glow, Mulyadi juga menyinggung brand RD Viral asal Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Diketahui, BPOM Makassar telah melakukan pemeriksaan mendalam di rumah Iis Safitri, pemilik produk kosmetik RD Viral, yang dinyatakan ilegal dan melanggar regulasi, namun hingga kini tidak ada tindakan penahanan.
“Sampai saat ini, pemilik Iis Safitri belum ditangkap,” ungkap Mulyadi.
Oleh karena itu, dalam RDP ini, Mulyadi meminta agar semua pihak terkait segera bertindak tegas tanpa pandang bulu, termasuk terhadap salah satu pemilik Putri Glow yang suaminya berprofesi sebagai polisi.
Editor : Darwis
Follow berita tapakbatas.com di google news