Tapakbatas.com– Forum Pemuda dan Mahasiswa Hukum (FORPMAHUM) melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan penyaluran dana Program Tunda Tebang Tahun 2018 kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.
Laporan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan program di Desa Barugaya, Kecamatan Polongbangkeng Timur, Kabupaten Takalar, yang melibatkan Kelompok Tani Hutan (KTH) Abbulo Sibatang.
Ketua FORPMAHUM, Wildan Kusuma, menyerahkan laporan pengaduan tersebut langsung ke Kejati Sulsel pada Selasa (11/8/2026).
Laporan itu disusun berdasarkan informasi dan keterangan sejumlah masyarakat yang dihimpun FORPMAHUM terkait pelaksanaan program.
Dari informasi awal yang diterima, masyarakat yang terlibat dalam program disebut turut menyediakan lahan dan mengerjakan sejumlah kegiatan, mulai dari pembersihan lahan, penanaman jati putih hingga pemeliharaan tanaman.
Namun, sejumlah masyarakat mengaku tidak menerima biaya operasional meski telah terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan.
Persoalan tersebut menjadi perhatian FORPMAHUM setelah pihaknya memperoleh informasi bahwa dana program telah dicairkan.
Kondisi itu mendorong organisasi tersebut meminta Kejati Sulsel menelusuri secara menyeluruh ke mana dana dicairkan, bagaimana penggunaannya, siapa penerimanya, serta bagaimana pertanggungjawabannya.
“Kami menyampaikan laporan ini berdasarkan informasi awal yang kami peroleh dari masyarakat. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri mengenai adanya tindak pidana. Karena itu, kami meminta Kejaksaan melakukan penyelidikan untuk memastikan bagaimana sebenarnya mekanisme pencairan dan penggunaan dana program tersebut,” ujar Wildan.
FORPMAHUM meminta aparat penegak hukum memeriksa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan program tersebut.
Di antaranya proposal, perjanjian pembiayaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dokumen pencairan dana, daftar penerima manfaat hingga laporan pertanggungjawaban.
Tidak hanya dokumen, FORPMAHUM juga meminta pemeriksaan terhadap pengurus dan anggota KTH Abbulo Sibatang, pihak pendamping, instansi terkait serta pihak lain yang mengetahui pelaksanaan Program Tunda Tebang 2018 tersebut.
“Kami berharap Kejaksaan tidak hanya melihat administrasi di atas kertas, tetapi juga memeriksa keterangan masyarakat yang terlibat langsung dalam pelaksanaan program. Jika memang seluruh dana telah disalurkan sesuai ketentuan, tentu harus dapat dibuktikan. Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian, kami meminta agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tegas Wildan.
Menurut FORPMAHUM, pemeriksaan diperlukan untuk menguji apakah terdapat perbedaan antara dokumen administrasi dengan realisasi program di lapangan, khususnya menyangkut penerima manfaat dan penggunaan dana.
FORPMAHUM menegaskan laporan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan advokasi non-litigasi untuk mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan program pemerintah.
Wildan juga menegaskan pihaknya menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
“Kami menyerahkan proses penyelidikan kepada Kejaksaan. Tugas kami adalah menyampaikan informasi yang kami peroleh dan mendorong agar persoalan ini diperiksa secara objektif. Kami akan tetap mengawal perkembangan laporan ini,” pungkasnya.
FORPMAHUM menyatakan akan terus mengawal laporan tersebut dan mendorong Kejati Sulsel mengusut dugaan ketidaksesuaian dalam pencairan, penggunaan dan penyaluran dana Program Tunda Tebang 2018 kepada masyarakat penerima manfaat.
Editor : Darwis













