Tapakbatas.com– Seorang oknum pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berinisial BN dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang berkaitan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Dalam laporan tersebut, korban mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp 351 juta akibat dugaan peristiwa yang disebut terjadi pada 4 Oktober 2023 di Jalan Kapoposang, Kelurahan Bontoala Parang, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar.
Laporan polisi itu tercatat dengan nomor LP/B/482/V/2026/SPKT/Polda Sulsel tertanggal 7 Mei 2026.
Pelaporan dilakukan oleh Eko Bayu Setiawan selaku penerima kuasa dari korban, Reski Anugrah.
Dalam laporan tersebut, BN diduga melakukan perbuatan yang disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, BN diduga meminta korban menyerahkan SHM Nomor 1776 atas nama BN sebagai jaminan.
Korban disebut menerima tawaran tersebut setelah diyakinkan melalui seorang perempuan berinisial NI bahwa kewajiban pembayaran akan diselesaikan setelah tanah milik BN berhasil terjual.
Sebagai pengganti jaminan, BN diduga menjanjikan akan menyerahkan sertifikat tanah yang berlokasi di Yogyakarta atas nama DI dan BN.
Atas dasar kesepakatan tersebut, korban kemudian menyerahkan SHM Nomor 1776 melalui seorang pria berinisial IN.
Namun hingga laporan dibuat, sertifikat tanah pengganti yang dijanjikan disebut belum diserahkan kepada korban.
Sementara SHM Nomor 1776 yang sebelumnya diberikan sebagai jaminan juga disebut belum dikembalikan.
Merasa dirugikan, korban kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan perkara tersebut ke Polda Sulsel.
Korban berharap penyidik mengusut dugaan tersebut secara transparan dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, BN belum memberikan penjelasan terkait substansi laporan tersebut.
Ia hanya menyampaikan agar konfirmasi diarahkan kepada kuasa hukumnya.
“Silahkan hubungi pengacara saya, sudah saya serahkan ke pengacara saya,” ujar BN.
Sementara itu, kuasa hukum BN saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menyampaikan bahwa dirinya belum dapat memberikan keterangan terkait perkara tersebut.
“Waalaikumsalam, iye kenapa pak. Tabe pak ini dalam rangka apa ya pak dan kapasitasnya bapak memberikan pertanyaan ini sebagai apa ya pak? Terkait hal tersebut saya tidak memiliki kapasitas memberikan jawaban di luar daripada penyidik pak,” jawabnya. Selasa (4/8/2026)
Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Bersambung..
(Darwis)













