Tapakbatas.com – Seorang pria inisial BA (46) menghamili anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun.
Parahnya lagi, sang ibu korban, AA (45) membantu suaminya untuk menggugurkan kandungan anaknya.
Peristiwa tersbeut terjadi di Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).
Kasubsi Penmas Kubu Raya Aiptu Ade Surdiansyah yang dikonfrimasi media membenarkan atas kejadian tersebut.
“Kami terima laporan dari kakak korban jika korban diperkosa oleh ayahnya dan hamil, seiring berjalannya penyidikan diketahui istrinya juga terlibat menggugurkan janin,” ujarnya, Sabtu (18/11/2023).
Peristiwa itu terjadi di kediaman mereka sejak Februari 2020 hingga November 2023. Menurut Ade, korban sudah dua kali hamil dan sudah sebanyak itu pulang menggugurkan kandungannya.
“Jadi pemerkosaan itu terjadi dari 2020, akibat itu korban mengalami hamil sebanyak 2 kali. 2 kali itu satu kali digugurkan sama bapaknya, satu kali digugurkan sama mamanya,” jelasnya.
Tak tahan dengan perbuatan keduanya, korban pun lari dan mengadukan hal ini ke paman dan kakaknya.
Di tanggal 8 November 2023, polisi pun langsung mengamankan pasangan suami istri tersebut.
“Ayahnya ini sudah kami amankan lebih dulu. Berjalannya penyelidikan terungkaplah jika ibunya juga turut terlibat dalam kasus ini,” ungkapnya.
Kini pasangan suami istri itu telah ditahan di Mapolres Kubu Raya untuk pendalaman lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun,” kuncinya
Editor : Ian