Nasional

Tersangka Penistaan Agama Panji Gumilang Jalani Pemeriksaan Kedua

×

Tersangka Penistaan Agama Panji Gumilang Jalani Pemeriksaan Kedua

Sebarkan artikel ini
Panji Gumilang/Net
Panji Gumilang/Net

Tapakbatas.com –  Panji Gumilang tersangka kasus penistaan agama menjalani pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Polri.

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun ini diperiksa mulai pukul 13.22 WIB, Selasa (1/8/2023) siang

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan, Panji masih harus menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.

Usai pemeriksaannya sebagai saksi selesai dilakukan dalam kurun waktu kurang lebih 6 jam.

Dia mengatakan, pemeriksaan lanjutan itu dilakukan setelah penyidik menetapkan Panji sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

“Kami sampaikan setelah pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara. Gelar perkara ini dihadiri penyidik kemudian dari Propam, Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Itwasum), Divisi Hukum (Divkum) Polri dan Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik).

Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikan saudara PG menjadi tersangka,” kata Djuhandani di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

“Selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan sprint penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka dan saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lanjut sebagai tersangka,” sambungnya.

Diketahui, Panji Gumilang memenuhi panggilan kedua Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaaan agama, Selasa (1/8/2023).

Djuhandani menjelaskan, pemeriksaan dilakukan pada pukul 15.00 WIB dengan materi pemeriksaan terkait laporan terhadap Panji soal penistaan agama.

“Pukul 15.00 kurang lebih, yang bersangkutan mulai diperiksa, adapun materi pemeriksaan terkait dengan keterangan yang bersangkutan, sesuai yang dilaporkan, yaitu tentang penistaan agama,” ucapnya.

Sejatinya, kata Djuhandani, pemeriksaan selesai dilakukan pada 19.00 WIB, namun Panji Gumilang berulang kali mengoreksi jawabannya.

“Yang dilaporkan adanya 3 LP, dan ini dilaksanakan oleh penyidik, selesai kurang lebih pukul 19.00 WIB.

Pada pukul 19.30 WIB pemeriksaan selesai, namun yang bersangkutan masih mengoreksi kurang lebih 5 kali proses mengoreksi, bolak balik dibetulkan penyidik,” katanya.

 

 

Editor : Ian

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Akhirnya Dijerat KPK
Nasional

Tapakbatas.com– KPK resmi menetapkan Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice). Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih…