Hukrim

Vonis Mati Ferdy Sambo Batal Diganti dengan Penjara Seumur Hidup

×

Vonis Mati Ferdy Sambo Batal Diganti dengan Penjara Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
Foto Kolase Ferdy Sambo
Foto Kolase Ferdy Sambo

Tapakbatas.com – Ferdy Sambo selamat dari eksekusi vonis mati dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabara.

Vonis Mati Ferdy Sambo dianulir oleh Mahkamah Agung (MA), dan diganti dengan hukuman penjara seumur hidup.

Putusan kasasi penjara seumur hidup tersebut disampaikan oleh Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (8/8/2023).

Sebelumnya, Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan.

Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu.

Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi.

Mahkamah Agung menyampaikan ada 2 hakim yang melakukan dissenting opinion atau yang menolak kasasi Ferdy Sambo.

Namun kedua hakim tersebut kalah suara dari 3 anggota majelis hakim lainnya

Sehingga putusan hakim tetap memperbaiki putusan Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.

“Yang melakukan dissenting opinion dalam terdakwa Ferdy Sambo ada 2 orang yaitu anggota majelis 2 yaitu Jupriyadi dan anggota majelis ketiga yaitu Desnayeti,

Mereka melakukan DO, dissenting opinion berbeda pendapat dengan putusan majelis hakim yang lain yang 3,

Jadi beliau tolak kasasi, artinya tetap hukuman mati tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan seumur hidup,” ujar Kabiro Hukum MA, Sobandi.

Dalam sidang kasasi ini, MA menurunkan lima hakim agung untuk mengadili kasasi Ferdy Sambo.

Kelima hakim agung itu adalah Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.

Suhadi didapuk menjadi ketua majelis, yang sehari-hari juga Ketua Muda MA Bidang Pidana.

Vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo itu sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Sehingga putusan ini bisa langsung dieksekusi.

“Ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah bisa langsung dieksekusi,” kata Kabiro Hukum MA, Sobandi

Dia mengatakan upaya hukum biasa berakhir sampai kasasi. Namun, katanya, Sambo bisa saja mengajukan peninjauan kembali (PK).

“Upaya hukum biasanya kan sampai kasasi, tapi upaya hukum luar biasanya peninjauan kembali dimungkinkan sebagaimana syarat undang-undang,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan pihaknya menghormati putusan yang diberikan.

Kuasa hukum juga akan mempelajari putusan secara lebih rinci.

“Kami menghormati putusan yang disampaikan Humas Mahkamah Agung sore ini,” ujar Arman Hanis kepada awak media

Namun Arman menyebut perlu membaca lebih rinci terkait pertimbangan yang diberikan hakim.

Oleh sebab itu, Arman mengatakan pihaknya akan lebih dulu menunggu salinan putusan.

“Namun terkait materi perkara lebih rinci, tentu Kami perlu membaca pertimbangan Majelis Hakim secara lengkap.

Karena itu, Kami akan menunggu salinan lengkap putusan tersebut agar dapat dipelajari lebih lanjut,” ujarnya.

Kendati begitu, Yonathan Baskoro, pengacara pihak keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, mengaku kaget MA menganulir hukuman Ferdy Sambo menjadi pidana seumur hidup.

Dia mengatakan aspirasi masyarakat dengan putusan hakim berbeda jauh.

“Yang pertama, kaget dan ternyata kita lihat aspirasi rakyat sama pengadilan beda jauh dalam hal ini kita belum bisa ngomong lebih jauh lagi karena kita belum dapet salinan putusannya,” kata Yonathan kepada awak media

Yonathan mengaku kecewa terhadap putusan hakim tersebut karena tidak sebanding dengan rasa kehilangan keluarga Yosua.

“Ini kan rombongan, vonisnya disunat semua. Ya apa itu keinginan masyarakat kan kita tahu apa itu cukup buat mereka, setelah kita bandingkan.

Pertama kan masyarakat cukup puas dengan sebelumnya, tentu dalam hal ini (dianulir seumur hidup) tentu tidak puas,” ujarnya.

“Pasti kecewa, tidak ada yang bisa mengobati rasanya kehilangan seorang anak terkasih,” ungkapnya.

Disisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) pun merespons putusan kasasi MA.

Kejagung akan mempelajari putusan kasasi itu.

“Jaksa mempelajari putusan dan kami belum menerima putusan dari MA,” kata Jampidum Fadil Zumhana kepada wartawan.

 

 

Editor : Ian