Hukrim

Begini Kronologi Pembunuhan Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan

×

Begini Kronologi Pembunuhan Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan

Sebarkan artikel ini
Foto Kolase : Pelaku Ahmad Nasir (22) dan korban ABK

Tapakbatas.com – Remaja putri asal Papua ditemukan tewas di sebuah rumah kos di wilayah Jalan Pawiyatan Luhur Bendan Ngisor, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis 18 Mei 2023 malam.

Polisi yang mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan, menyatakan korban bernama ABK (16), putri dari Penjabat (Pj) Gubernur Papua Pegunungan, Nikolaus Kondomo.

Dari hasil olah TKP, polisi menduga terjadi kasus pembunuhan, dibuktikan dengan menemukan beberapa botol minuman keras di dekat mayat korban.

Sementara itu, dari pemeriksaan fisik mayat yang dilakukan di Rumah Sakit dr. Kariadi Semarang.terdapat luka lecet di tubuh korban.

“Jadi Kamis malam ada laporan orang meninggal di kawasan Bendan Semarang. Anggota kami, piket Reskrim dan Inafis langsung ke TKP terus melakukan pemeriksaan,

Korban ternyata adalah putri dari Penjabat Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo.

Sekarang masih kita dalami sambil menunggu autopsi, termasuk persetujuan keluarga,” ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, dikutip Sabtu (20/5/2023).

Ada tiga orang yang sudah diperiksa termasuk yang membawa korban ke rumah sakit dan juga yang mengajak korban ke kos tersebut.

Beberapa barang bukti juga sudah diamankan antara lain sejumlah botol minuman keras berbagai jenis.

Dari keterangan beberapa saksi, korban sebelumnya diketahui sempat pergi dengan teman dekat prianya yang berinisial AN.

Polisi akhirnya menetapkan seorang tersangka bernama Ahmad Nashir (22) di kasus tewasnya putri Pj Gubernur Papua Pegunungan berinisial ABK (16).

Pelaku merupakan kenalan korban dan baru pertama kali bertemu korban. Berikut kronologi kasus tersebut.

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menyebut pelaku dan korban berkenalan pada 3 Mei lalu.

Keduanya berkenalan dari media sosial hingga akhirnya memutuskan bertemu pada 18 Mei 2023.

“Pelaku yang bersangkutan baru kenal dengan korban dari media sosial kurang lebih tanggal 3 Mei yang lalu. Berlanjut di Telegram, lanjut ke nomor WhatsApp, janji ketemu,” ujar Irwan di kantornya, Senin (22/5/2023).

Pelaku menjemput korban dan membawanya ke rumah kos yang ada di Jalan Pawiyatan Luhur Bendan Ngisor.

AN juga sudah menyiapkan minuman keras untuk diminum berdua bersama korban.

Di dalam kamar kos itu, korban juga disetubuhi oleh pelaku. Korban lalu merasa mual dan sempat diberi susu dan air kelapa. Bukan membaik, korban justru kejang.

“Mengakui menyetubuhi korban setelah minum miras. Keterangan dari tersangka, tidak memaksa (hubungan seksual) tapi fakta dari pemeriksaan forensik ada luka,” kata Irwan.

Melihat korban tak berdaya, Ahmad Nashir lalu melarikan korban ke RS Elisabeth.

Sayangnya nyawa korban tak terselamatkan. Kasus ini kemudian dilaporkan kepada Polrestabes Semarang. Polisi kemudian memeriksa 9 orang saksi dan mengamankan pelaku.

Jasad korban juga dipindah ke RS Kariadi Semarang untuk dilakukan autopsi. Polisi menduga korban antara mati lemas, gagal napas, atau keracunan.

Usai autopsi, jenazah kemudian disemayakan di rumahnya, Plamongan Sari, Pedurungan, Semarang. Ayah korban langsung yang menjemput jenazah putrinya di rumah sakit.

Korban dimakamkan di Makam Katolik Desa Jatiharno, Purwodadi, Kabupaten Grobogan. Sejumlah pejabat Provinsi Papua Pegunungan terlihat ikut memberangkatkan jenazah ke pemakaman.

Usai melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Ahmad Nashir sebagai tersangka. Hingga kini dirinya ditetapkan sebagai tersangka tunggal.

“Pasal yang disangkakan UU Perlindungan Anak Pasal 81 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dan kita terapkan pasal 338 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak 5 miliar,” ujarnya.

Meski begitu, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini, termasuk menggali riwayat percakapan di ponsel korban dan pelaku.

Nashir juga sudah dihadirkan dalam jumpa pers. Di hadapan awak media, dia meminta maaf dan mengaku siap bertanggung jawab.

“Saya minta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga besar korban dan orang yang bersangkutan dan saya siap bertanggungjawab atas apa yang saya perbuat,” kata Nashir di Mapolrestabes Semarang.

Editor : Ian

Empat Pelaku Curanmor di Jember Ditangkap, Polisi Sita 15 Motor
Hukrim

Tapakbatas.com– Polres Jember berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Dalam konferensi pers Jumat (17/1/2025), Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengungkapkan penangkapan empat pelaku yang terlibat…

Residivis Bobol Bengkel di Gowa Takluk di Tangan Polisi
Hukrim

Tapakbatas.com- Seorang residivis bernama Wawan (30) ditembak polisi usai membobol sebuah bengkel di Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Polisi mengambil tindakan tegas karena pelaku berusaha melarikan diri saat proses…