Tapakbatas.com – Masa kampanye Pemilu Serentak 2024 sudah dimulai sejak November 2023.
Pantauan media ini pada Senin (25/12/2023) masih banyak didapati alat peraga kampanye (APK) bertebaran di pohon-pohon Makassar.
Ironisnya lagi, Bawaslu Kota Makassar seakan tutup mata dan membiarkan sejumlah baliho tersebut bergentayangan di pohon.
Pohon-pohon yang tidak bersalah menjadi korban politik oleh ratusan caleg yang mencari promosi gratis melalui pohon.
Pemasangan baliho di pohon, median jalan, tiang listrik, dan trotoar dinilai mengganggu keindahan dan estetika lingkungan.
Iklan yang ditoleransi hanya alat peraga politik dan iklan komersil yang dipasang pada papan reklame bando dan billboard.
Alat peraga kampanye yang dipasang tanpa izin dan tidak membayar pajak, maka pemerintah dan bawaslu wajib menertibkan.
Begitu pula jika memiliki izin, membayar pajak, tetapi diletakkan pada tempat yang tidak sesuai maka hal itu pun tidak dibenarkan.
Salah satu warga Kecamatan Manggala, Dg Kulle meminta Bawaslu agar tidak membiarkan sejumlah baliho merusak lingkungan.
“Bawaslu kerja apa? Ini masa kampanye banyak APK bertebaran di pohon, harus ditertibkan,” kata Kulle kepada media ini.
Ati warga Panakkukang juga menyampaikan protes yang sama terkait banyaknya baliho caleg mejeng di pohon-pohon Makassar.
“Bawaslu dan KPU harus turun tangan, mengapa mesti persoalan ini dibiarkan seperti ini, mereka tahu banyak pelanggaran kenapa diam. Kalau ditanya pasti Bawaslu tunjuk KPU, dalam artian tunggu arahan sebaliknya juga begitu,” sesalnya.
Hingga berita ini selesai ditulis belum ada tanggapan Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah.
(Tim)