Sorot

Dana Rehabilitasi Sekolah Disunat! Oknum ‘Disdik’ Takalar Terlibat?

×

Dana Rehabilitasi Sekolah Disunat! Oknum ‘Disdik’ Takalar Terlibat?

Sebarkan artikel ini
Tapakbatas.com- Proyek rehabilitasi sembilan sekolah di Kabupaten Takalar senilai Rp6,7 miliar yang dibiayai dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024, kini tengah disorot tajam.
Kantor Disdik Takalar

Tapakbatas.com– Proyek rehabilitasi sembilan sekolah di Kabupaten Takalar senilai Rp6,7 miliar yang dibiayai dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024, kini tengah disorot tajam.

Alih-alih menjadi sarana peningkatan mutu pendidikan, proyek ini justru diduga kuat dikotori oleh praktik pungutan liar (pungli) dan manipulasi pelaksanaan swakelola.

Anggaran jumbo tersebut diperuntukkan bagi perbaikan berbagai fasilitas penting seperti ruang kelas, perpustakaan, ruang guru, laboratorium komputer, hingga toilet sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

Namun, informasi dari sejumlah sumber menyebutkan adanya upaya sistematis untuk mengalihkan pelaksanaan proyek dari swakelola ke pihak ketiga, melanggar prinsip dasar pengelolaan dana pendidikan.

Dinas Pendidikan Takalar disebut-sebut sebagai pihak yang mendorong agar proyek diserahkan ke rekanan tertentu, bukan dikerjakan langsung oleh pihak sekolah sebagaimana aturan swakelola.

Namun, dua sekolah menolak tunduk pada tekanan ini. Penolakan tersebut justru membuka tabir dugaan praktik kotor di balik layar.

Setoran Awal dan ‘Fee’ Proyek

Sumber terpercaya mengungkap bahwa oknum di Dinas Pendidikan, melalui perantara tertentu, meminta setoran awal Rp2,5 juta dari setiap kepala sekolah penerima proyek.

Tidak berhenti di situ, setelah proyek rampung, kepala sekolah kembali diminta menyetor “fee” sebesar 10–15 persen dari total nilai proyek.

Meskipun Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Disdik Takalar, Rahmadi Kulle, membantah semua tudingan tersebut, keterangan di lapangan justru berseberangan.

Salah satu kepala sekolah memang membantah memberikan setoran apa pun.

Namun, pengakuan berbeda datang dari seorang rekanan proyek yang secara terang-terangan mengaku sudah menyerahkan 10 persen dari nilai proyek kepada kepala sekolah.

Tumpang Tindih Pengakuan, Penegak Hukum Harus Turun Tangan

Perbedaan pernyataan antara pihak sekolah dan rekanan menambah keruh persoalan.

Fakta bahwa proyek senilai miliaran rupiah ini diwarnai tarik-menarik kepentingan dan indikasi pungli menunjukkan lemahnya pengawasan, minimnya transparansi, dan potensi besar terjadinya kerugian negara.

Publik menuntut agar aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan tidak tinggal diam.

Investigasi menyeluruh harus dilakukan untuk membongkar praktik culas yang mencoreng dunia pendidikan.

Proyek rehabilitasi sekolah seharusnya membawa manfaat bagi siswa dan guru, bukan malah menjadi ladang bancakan para oknum tak bertanggung jawab.

Editor : Darwis
Follow Berita Tapakbatas.com di Google news