Metro

Ditreskrimsus Polda Sulsel Akan Tindaklanjuti Kasus Rokok Ilegal di Makassar

×

Ditreskrimsus Polda Sulsel Akan Tindaklanjuti Kasus Rokok Ilegal di Makassar

Sebarkan artikel ini
GRB Resmi Laporkan Bos Rokok Ilegal Merek Joss Mild di Ditreskrimsus Polda Sulsel
GRB Resmi Laporkan Bos Rokok Ilegal Merek Joss Mild di Ditreskrimsus Polda Sulsel

Tapakbatas.com – Penanganan kasus rokok ilegal merek Joss Mild akan ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel usai dikuliti dengan pemberitaan.

Hal itu disampaikan oleh Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Muh Jufri Natsir yang menghubungi langsung media ini.

“Akan kami tindaklanjuti,” ujar Jufri Natsir melalui by Phone,  Kamis (27/7/2023)

Kendati begitu, Gema Rakyat Bersatu (GRB) meminta proses kasus tersebut dipercepat

“Pelaku harus ditangkap, jangan sampai PHP atau hanya anging surga” kata Ketua Umum GRB Risdianto.

Risdianto mengatakan, jika Polda Sulsel menangkap pelaku, pihaknya akan memberikan apresiasi

“Tentu kami akan berikan apresiasi yang besar kepada Polda Sulsel” terangnya

GRB berharap agar Polda Sulsel jangan mau di prank lagi oleh bos AFM Grup bernama Rusdi itu.

“Prank di sini suka berjanji, ngerjain dan beralasan bahwa tengah berduka” katanya

Bukti yang lebih menguatkan lagi, kata Risdianto bos rokok ilegal yang bernama Rusdi itu mengakui rokok miliknya tersebut ilegal tanpa pita cukai.

“Jadi barang bukti ada dan juga pengakuan Rusdi itu sendiri. Juga adanya SPG 7 orang yang dperkerjakan menjual rokok ilegal” bebernya

Oleh karena itu, GRB menegaskan kembali, pelaku bila ditangkap diminta dijatuhi hukuman penjara dan denda

Sebagaimana ada jerat hukum yang sudah tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan ;

“Menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.” pungkasnya

 

 

(Tim)