Hukrim

Janji Dinikahi, Pemuda Perkosa Siswi SMP Berulang Kali

×

Janji Dinikahi, Pemuda Perkosa Siswi SMP Berulang Kali

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

[web_stories title=”true” excerpt=”false” author=”false” date=”false” archive_link=”true” archive_link_label=”Janji Dinikahi, Pemuda Perkosa Siswi SMP Berulang Kali” circle_size=”150″ sharp_corners=”false” image_alignment=”left” number_of_columns=”1″ number_of_stories=”5″ order=”ASC” orderby=”post_title” view=”circles” /]

Tapakbatas.com – Pemuda inisial HE (19) warga Prajekan, Bondowoso diringkus polisi.

HE ditangkap lantaran memperkosa siswi SMP berinisial ME (13).

Dari informasi yang dihimpun, HE mengaku sudah beberapa kali melakukan pencabulan dan persetubuhan pada korban.

Modusnya, pelaku melancarkan akal busuknya dengan membohongi ME dan berjanji akan menikahinya. Tapi korban selalu menolak. Hal ini pun tak mengendorkan niat pelaku

Hingga suatu hari sekitar April 2023, pelaku berhasil melancarkan aksi jahatnya. Saat itu, pelaku mengajak korban ke rumah temannya.

Saat itu lah, pelaku menyetubuhi korban. Tak cukup sampai di situ. Pada kesempatan lain, korban berhasil lagi membujuk korban hingga beberapa kali. Dengan janji akan menikahinya

Dari kejadian itu, HE dilaporkan ke pihak aparat kepolisian.

“Pelaku sudah kami amankan,” kata Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo, Rabu (3/5/2023).

Selain itu, korban sudah dilakukan visum et repertum (VET). Polisi menyebut, sejumlah barang bukti juga sudah diamankan.

Dijelaskan Agus, tersangka terancam dijerat pasal 81 ayat (1) dan (2), junto pasal 76D subs pasal 82 UU No 17 tahun 2016

Tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, serta UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya

 

Editor : Ian