Hukrim

Kasus Penganiayaan Mandek, Karlina Jadi Tersangka, Hukum Dipermainkan?

×

Kasus Penganiayaan Mandek, Karlina Jadi Tersangka, Hukum Dipermainkan?

Sebarkan artikel ini
Kasus Penganiayaan Mandek: Karlina Jadi Tersangka, Hukum Dipermainkan?
Kasus Penganiayaan Mandek: Karlina Jadi Tersangka, Hukum Dipermainkan?

Tapakbatas.com– Polres Takalar dituding melakukan diskriminasi dalam penanganan kasus penganiayaan yang melibatkan Karlina, warga Desa Pattoppakang, Kecamatan Mangarabombang.

Laporan penganiayaan yang diajukan Karlina terhadap Irma, terlapor dalam kasus ini, sejak 6 November 2024 belum juga berlanjut ke tahap penyidikan.

Sementara itu, Karlina justru ditetapkan sebagai tersangka atas laporan balasan dari Irma.

Keadaan ini memicu kemarahan keluarga korban yang merasa proses hukum tidak adil dan lamban.

Kronologi Kasus

Insiden bermula pada 4 November 2024 di SDN No. 14 Inpres Cikoang, Desa Pattoppakang. Anak Karlina, seorang siswa SD, diduga menjadi korban perundungan oleh Irma.

Karlina yang tak lagi mampu menahan emosinya mendatangi Irma di sekolah untuk meminta klarifikasi. Namun, pertemuan itu berakhir dengan perkelahian fisik.

Irma diduga mencakar, menendang, dan memegang kerah baju Karlina, menyebabkan luka memar di paha kiri serta goresan di dada.

Meski demikian, laporan Karlina terhadap Irma hingga kini masih berada dalam tahap penyelidikan oleh Unit Pidum Polres Takalar.

Di sisi lain, laporan Irma yang diajukan ke Unit PPA Polres Takalar langsung direspons.

Karlina bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Takalar dengan jeratan Pasal 351 KUHP.

Keluarga Korban Protes

Sinar, salah satu anggota keluarga Karlina, menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan laporan Karlina.

“Laporan kami sudah lama masuk, tetapi tidak ada tindak lanjut yang berarti. Sementara itu, Karlina langsung dijadikan tersangka. Ini jelas tidak adil,” ujar Sinar pada Jumat (10/01/2025).

Sinar juga menyoroti bahwa tindakan Karlina berawal dari upaya membela anaknya yang kerap dihina dengan sebutan kasar seperti “anak haram” oleh Irma.

Respons Polres Takalar

Kanit PPA Polres Takalar, Iptu Sumarwan, membenarkan bahwa Karlina telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Karlina dikenakan Pasal 351 dengan ancaman hukuman lebih dari dua tahun. Penahanan dilakukan sesuai prosedur,” jelas Sumarwan, Kamis (9/01/2025).

Sementara itu, Kanit Pidum Polres Takalar, Ipda Abel, mengatakan bahwa laporan Karlina terhadap Irma masih dalam tahap penyelidikan.

“Kami sedang mengumpulkan bukti untuk menentukan apakah kasus ini memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Abel.

Tuntutan Keadilan

Keluarga Karlina mendesak Polres Takalar untuk berlaku adil dan mempercepat penanganan kasus ini.

Mereka berharap proses hukum tidak memihak pihak tertentu dan memberikan keadilan bagi Karlina yang merasa menjadi korban dalam peristiwa ini.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai mencerminkan ketidakadilan dalam penegakan hukum di Polres Takalar.

Apakah keadilan bisa ditegakkan, atau diskriminasi ini terus berlanjut?

Editor : Darwis

Follow Berita Tapakbatas.com dGoogle news

Empat Pelaku Curanmor di Jember Ditangkap, Polisi Sita 15 Motor
Hukrim

Tapakbatas.com– Polres Jember berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Dalam konferensi pers Jumat (17/1/2025), Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengungkapkan penangkapan empat pelaku yang terlibat…

Residivis Bobol Bengkel di Gowa Takluk di Tangan Polisi
Hukrim

Tapakbatas.com- Seorang residivis bernama Wawan (30) ditembak polisi usai membobol sebuah bengkel di Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Polisi mengambil tindakan tegas karena pelaku berusaha melarikan diri saat proses…