Metro

Kecewa, Budiman S Pertanyakan PT Makassar “Masih Wakil Tuhan atau Sudah Wakil Iblis?”

×

Kecewa, Budiman S Pertanyakan PT Makassar “Masih Wakil Tuhan atau Sudah Wakil Iblis?”

Sebarkan artikel ini
Kecewa, Budiman S Pertanyakan PT Makassar “Masih Wakil Tuhan atau Sudah Wakil Iblis?”
Ilustrasi kekecewaan Budiman S atas putusan banding yang dipersoalkan, setelah klaim kemenangan justru berujung pada status kalah dalam amar putusan.

Tapakbatas.com- Sengketa kepemilikan lahan seluas kurang lebih 1.900 meter persegi di Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, terus bergulir.

Perkara yang telah melewati tingkat pertama hingga banding ini kini berlanjut ke Mahkamah Agung (MA) usai pihak penggugat, Budiman S, resmi mengajukan memori kasasi.

Langkah hukum tersebut ditempuh Budiman setelah Pengadilan Tinggi (PT) Makassar melalui Putusan Nomor 452/PDT/2025/PT MKS tertanggal 20 Januari 2026 memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Maros Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Mrs tanggal 20 Oktober 2025.

Di balik putusan tersebut, muncul polemik serius, mulai dari persoalan teknis sistem e-Court, keberadaan memori banding, hingga tudingan keras Budiman terhadap lembaga peradilan.

Perkara ini bermula dari klaim Budiman atas sebidang tanah di wilayah Moncongloe yang menurutnya diperoleh melalui transaksi jual beli yang sah.

Budiman mengaku memiliki sejumlah bukti kuat, di antaranya bukti pembayaran Rp75 juta tertanggal 13 Juli 2018, Rp100 juta pada 17 Oktober 2016, serta Rp30 juta pada 16 Agustus 2016.

Selain itu, terdapat akta pengikatan dan pengoperan hak atas tanah, yakni Akta Nomor 02 tanggal 1 Desember 2016 dan Akta Nomor 1 tanggal 13 Juli 2016 yang dibuat oleh Notaris/PPAT Irfan, S.H., M.Kn.

Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim menolak seluruh eksepsi para tergugat dan mengabulkan gugatan Budiman untuk sebagian.

Bukti pembayaran dinyatakan sah dan mengikat secara hukum, sementara gugatan rekonvensi ditolak seluruhnya.

Namun, tidak seluruh tuntutan dikabulkan, sehingga perkara berlanjut ke tingkat banding.

Salah satu titik krusial dalam perkara ini adalah kendala pada sistem e-Court. Berdasarkan berita acara resmi Pengadilan Negeri Maros, sistem mengalami maintenance tepat menjelang batas akhir pengajuan memori banding.

Akibatnya, pada 10 November 2025, Budiman menyerahkan memori banding secara manual melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) karena tidak dapat mengunggah dokumen secara elektronik.

Pengadilan tetap menerima dokumen tersebut demi menjamin hak pembanding.

Bahkan, sebagian proses administrasi perkara, termasuk pemberitahuan kepada para pihak, juga dilakukan secara manual akibat gangguan sistem.

Dalam pertimbangan putusan banding, disebutkan bahwa permohonan banding tidak disertai memori banding.

Hal ini kemudian menjadi salah satu keberatan utama Budiman dalam pengajuan kasasi.

Dalam amar putusannya, PT Makassar menyatakan menerima permohonan banding, menguatkan putusan PN Maros, serta menghukum pembanding membayar biaya perkara di dua tingkat peradilan, dengan biaya banding sebesar Rp150 ribu.

Majelis hakim menilai pertimbangan hukum pada tingkat pertama sudah tepat dan benar sehingga tidak perlu diubah.

Bagi Budiman, putusan tersebut menimbulkan kejanggalan. Ia menilai dirinya tidak sepenuhnya berada di pihak yang kalah, mengingat gugatan yang diajukan dikabulkan sebagian, eksepsi tergugat ditolak, serta gugatan rekonvensi juga ditolak.

Tidak menerima putusan tersebut, Budiman mengajukan kasasi pada 4 Februari 2026 dengan merujuk pada Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang memungkinkan kasasi diajukan apabila terjadi kesalahan penerapan hukum, pelanggaran hukum, atau kelalaian dalam memenuhi syarat prosedural.

“Putusan ini belum mencerminkan seluruh fakta hukum, terutama terkait objek tanah yang menjadi inti sengketa. Kami juga telah mengajukan memori banding, namun tidak dipertimbangkan, sehingga kami menempuh upaya kasasi,” ujar Budiman dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).

Budiman menegaskan bahwa keberadaan memori banding tidak bisa dibantah karena telah diserahkan secara manual.

Bahkan, sebagian pihak telah mengajukan kontra memori banding, serta relaas pemberitahuan memori banding juga telah diterima.

Dalam kasasinya, Budiman juga menilai majelis hakim banding tidak menilai secara utuh objek sengketa.

Menurutnya, putusan hanya menitikberatkan pada aspek pembayaran tanpa mempertimbangkan secara menyeluruh objek tanah seluas ±1.900 meter persegi beserta batas-batasnya.

Budiman menambahkan bahwa akta pengoperan hak atas tanah yang dimilikinya sah dan memenuhi ketentuan hukum, khususnya Pasal 1320 KUHPerdata, sehingga seharusnya diakui sebagai dasar yang kuat.

Kekecewaan Budiman kemudian memuncak hingga melahirkan pernyataan keras terhadap lembaga peradilan, khususnya PT Makassar.

Budiman menilai proses hukum yang dijalaninya tidak berjalan sebagaimana mestinya dan menyisakan sejumlah kejanggalan yang menurutnya tidak bisa diabaikan.

“Pengadilan tidak mewakili suara Tuhan, tetapi benar ada mewakili suara iblis. Berbalik kata, menang dibilang kalah. SOP harus kirim semua bukti dan berkas perkara, tapi iblis bilang sembunyikan sebagian berkas, iblis keparat harus dilawan,” ungkapnya.

Budiman kemudian melanjutkan kritiknya dengan nada yang semakin tajam, menyoroti dugaan praktik yang dinilainya menyimpang dalam proses peradilan.

“Di pengadilan banyak yang mewakili suara iblis. Berbalik kata, menang dibilang kalah. SOP harus kirim semua bukti dan berkas perkara, tapi justru disembunyikan sebagian. Pencari keadilan dikelabui status wakil Tuhan berdasarkan SK Pemerintah NKRI. Iblis zalim, fitnah, keparat harus dilawan,” lanjutnya.

Budiman juga menegaskan bahwa pernyataannya tersebut merupakan bentuk kekecewaan atas fakta yang ia alami dalam proses hukum, bukan sekadar opini tanpa dasar.

“Saya kecewa, PT Makassar sudah bukan lagi mewakili suara Tuhan tapi wakil iblis. Ini bukan pencemaran nama baik, tapi fakta hukum. Dalam upaya banding disebut memori banding tidak ada, padahal faktanya kami ajukan. Putusan PN Maros Nomor 10/Pdt.G/2025 mengabulkan gugatan saya sebagian,” sambung Budiman.

Budiman pun menutup pernyataannya dengan menyoroti kontradiksi yang menurutnya terjadi dalam putusan banding tersebut.

“Menguatkan putusan PN Maros, tetapi kemudian ada suara yang menyatakan saya kalah dan dihukum denda Rp150 ribu,” tambahnya.

Kini, perkara sengketa lahan tersebut resmi bergulir di tingkat kasasi Mahkamah Agung dengan melibatkan sejumlah pihak, mulai dari individu, instansi pertanahan, aparat kepolisian, hingga notaris.

Kasus ini tidak hanya menjadi sengketa perdata biasa, tetapi juga memunculkan sorotan terhadap keandalan sistem e-Court, konsistensi pertimbangan hukum, serta transparansi proses peradilan.

Dengan nada kritik yang keras dan tudingan serius dari pihak pemohon kasasi, perkara ini berpotensi menjadi perhatian publik lebih luas, khususnya terkait kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Putusan Mahkamah Agung nantinya akan menjadi penentu akhir sekaligus menjawab berbagai polemik yang kini mencuat ke permukaan.

Editor : Darwis
Follow Berita Tapakbatas.com di Tiktok