Tapakbatas.com– Seorang perempuan bernama Anna Margaretha melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polrestabes Makassar. Kamis (28/5/2026)
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/1171/2026/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 20 Mei 2026 sekitar pukul 16.29 WITA.
Dalam laporan itu, Anna mengaku menjadi korban dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial VW.
Peristiwa tersebut disebut terjadi di kawasan Jalan Veteran Utara, Kota Makassar, pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 22.27 WITA.
Berdasarkan keterangan pelapor, terlapor diduga menyebarkan foto korban disertai tulisan “Wanted” serta narasi yang menyebut korban sebagai pelaku penipuan.
“Konten tersebut disebut dikirimkan kepada sejumlah kontak keluarga dan rekan korban,” demikian isi laporan yang diterima.
Pelapor menilai informasi yang disebarkan itu tidak benar dan telah berdampak terhadap nama baik serta kehidupan pribadinya.
“Atas kejadian tersebut, korban melaporkan perkara ini ke Polrestabes Makassar guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” bunyi laporan tersebut.
Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 433 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencemaran nama baik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan tersebut.
Editor : Darwis
Follow Berita Tapakbatas.com di Tiktok













