Tapakbatas.com– BS (Korban) yang mengalami berbagai insiden yang menakutkan dari pihak-pihak yang tidak senang padanya. sejak membeli tanah di tahun 2016.
Salah satu kejadian mencakup penutupan jalan yang dilakukan oleh AD, yang diduga merupakan perintah dari HM, pada Jumat, 5 Juli 2024.
Kejadian tersebut dilaporkan oleh BS ke kantor Polsek Moncongloe terkait penutupan akses jalan yang biasa ia lalui.
Meskipun telah membuat pernyataan di hadapan polisi, tidak lama kemudian AD, yang diduga sebagai orang suruhan HM, kembali melakukan tindakan mengganggu terhadap BS.
Namun, laporan yang diajukan oleh BS tidak menghasilkan keputusan positif, karena pihak Polres Maros menghentikan prosesnya dengan alasan tidak ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan adanya kejahatan dalam laporan tersebut.
Hal ini mengecewakan BS terhadap kinerja penyidik Polres Maros yang menangani kasusnya.
BS kemudian menyerukan keadilan melalui media online agar terlapor yang telah melakukan penyerobotan tanahnya dapat diadili secara hukum.
“Sejak tahun 2016, saya telah menghadapi berbagai ancaman, termasuk penutupan jalan untuk meminta uang. Saya sudah melaporkannya dan mengeluarkan uang,” ungkap BS.
Meskipun telah melaporkan ke polisi, terlapor dibiarkan melanjutkan aktivitas membangun pondasi dan tiang cor, serta merusak patok besi batas tanah milik BS sebagai pelapor penyerobotan.
Selain itu, BS juga melaporkan insiden teror, intimidasi, dan pengrusakan tanaman, namun laporan tersebut tidak diterima.
BPN Maros juga dianggap tidak responsif terhadap surat yang dikirimkan oleh BPN Provinsi Sulawesi, yang meminta untuk meninjau dokumen-dokumen fisik dan yuridis.
“Saya menuntut keadilan agar terlapor juga diproses, sebagaimana saya telah diperiksa sebagai terlapor dalam kasus pengrusakan,” pinta BS.
Editor : Dento