Tapakbatas.com- Aksi pemblokiran dan penutupan jalur lintasan rel kereta api oleh sejumlah warga yang mengatasnamakan pemilik lahan di Dusun Tapole, Desa Pattallassang, Kecamatan Labakkang, Pangkajene dan Kepulauan. Senin. (24/7/2023)
Pemilik lahan atas nama Sopian yang mengklaim dirinya sebagai pemilik lahan bersama sepuluhan orang mengadakan aksi penutupan dan pemblokiran jalur lintasan rel kereta api atas belum terbayarnya ganti rugi lahannya oleh Balai perkeretaapian.
Warga pemilik lahan atas nama Sopian yang didampingi Yusuf dari Lembaga Kontrol Independen Nasional (LKIN) mengatakan bahwa lahan yang mereka klaim adalah miliknya belum terbayarkan hingga saat ini.
Padahal dalam kasus yang sudah bergulir di pengadilan dan sudah berketetapan hukum (Inkrah) Pengadilan Tinggi Makassar.
Dalam berbagai upaya yang dilakukan namun hingga saat ini merasa hanya terus dipingpong dari pengadilan ke BPN dan Balai Per Keretaapian demikian sebaliknya.
Dalam orasinya Yusuf atas nama keluarga mengaku bahwa sampai saat ini masih dipingpong alias tak jelas antara BPN dan balai perkeretaapian atas permintaan pengadilan untuk meminta perintah pembayaran dari antara kedua lembaga tersebut.
Sama dengan warga pemilik lahan lainnya yang belum terbayarkan sampai saat ini.
Yusuf meminta agar hal ini di viralkan agar sampai kepada pemerintah dan lembaga-lembaga Institusi terkait yang barangkali tidak mengetahui perlakuan kepada masyarakat di bawah dari lembaga terkait pengelola di proyek rel kereta api ini.
“Lahan kami saat ini jela berukuran Luas 1965 M² (persegi) di dusun Tapole meminta agar segera di bayarkan pembebasan lahannya, karena kala tidak kami akan melakukan tindakan atau langkah-langkah lain lebih keras lagi” ujarnya
Mengetahui hal tersebut Kapolsek Labakkang Idul Akbar didampingi Wakapolres Bachtiar bersama sejumlah personil jajarannya beserta para petugas lintasan rel kereta api segera turun ke lapangan dan bernegosiasi meminta kepada pihak warga.
Dalam hal ini Sopian didampingi Yusuf dari LKIN dan kawan-kawan agar segera melepaskan pemblokiran dan spanduk yang dipalang dan terbentang di jalur kereta api dan sekitarnya tersebut.
Aidil Akbar berjanji untuk menyampaikan kepada atasannya dalam hal ini Polres untuk dapat menyampaikan hal tersebut agar mendapat kejelasan dan dapat dipertemukan yang pihak-pihak terkait dalam hal ini sebagaimana diharapkan oleh warga pemilik lahan bersangkutan.
Usai negosiasi ini warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan yang membawa dokumen yang diserahkan kopiannya kepada pihak Polsek Labakkang itu sepakat dan menerima hasil negosiasi serta segera membubarkan diri.
(ABS)