Tapakbatas.com – Ketua LSM Laskar Indonesia, Sofyan Muhammad, mendesak Satpol PP Kota Parepare melakukan tindakan tegas terkait penegakan Peraturan Perda, lantaran maraknya tempat hiburan di Kota Parepare yang terindikasi kuat menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Sofyan mengatakan, penyegelan terhadap Rumah Bernyanyi dan Resto INBOX pada Minggu dinihari (16/07/2023), yang dilakukan Satpol PP bersama tim gabungan SKPD Pemkot Parepare yang dibantu aparat TNI-Polri, semestinya diikuti dengan penindakan tegas terhadap tempat hiburan lainnya atau pun toko yang secara bebas menjual minuman beralkohol.
Sofyan mengungkapkan, masih ada beberapa tempat hiburan di Parepare dengan bebas menjual minuman beralkohol, yang seharusnya juga mendapat penindakan tegas dari pemerintah setempat.
Bahkan kata dia, salah satu tempat makan ternama di Jalan Sultan Hasanuddin Parepare, yang berada di area pertokoan padat aktivitas masyarakat, merangkap jual minuman beralkohol. Selain itu, lanjut dia, ada juga tempat penjualan minuman beralkohol yang justru berada di depan sekolah dan sangat dekat dengan Masjid Raya.
“Donal, lokasi depan SDN 4 dan sangat dekat dgn Masjid Raya. Idola, lokasi sekitar depan sejahtera (Jalan Bau Massepe) yang notabene di sekitar tempat tersebut sangat dekat dengan aktifitas masyarakat karena area pertokoan. Surya, lokasi di Jalan Sultan Hasanuddin, tempat makan tapi merangkap jual minuman beralkohol. Ini juga area pertokoan yang padat aktifitas masyarakat,’ beber Sofyan, Senin (17/07/2023).
Sofyan menambahkan, disinyalir ketiga tempat tersebut tidak memilik izin untuk menjual minuman beralkohol, serta izin keramaian dari pihak kepolisian.
“Seharusnya Satpol PP bertindak tegas di ketiga tempat itu juga,” sesalnya
Terpisah, Kabid Penegakan Peraturan Perundang Undangan Daerah Satpol PP Kota Parepare, Wahyufi Bakri mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penertiban Perda untuk tempat hiburan lainnya yang menjual minuman beralkohol tanpa izin.
“Insya Allah semua kami akan tindak lanjuti sesuai dengan tahapan penetapan sanksi dalam Perda,” katanya.
(Ardi)