Tapakbatas.com – Polda Sulsel mengungkap kasus pembunuhan berencana berlatar Poliandri di Kabupaten Gowa.
Kapolda Sulsel Irjen Pol, Setyo Boedi Moempoeni Harso, mengatakan kasus pembunuhan berencana ini menyebabkan 3 orang tewas.
“Para pelaku melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam, sehingga para korban meninggal dunia di Gowa,” ujar Kapolda Sulsel, Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Jumat (06/10/2023)
Pelaku yang diamankan, kata Setyo, sebanyak 6 orang pelaku, yakni HL (60) yang merencanakan dan menyuruh melakukan penyerangan.
MH (23) dan HM (28) juga merencanakan dan mereka melakukan penyerangan terhadap para korban.
Sementara IR (18) dan SU (19) keduanya masuk ke rumah korban sambil menggunakan busur dan menjaga lokasi penyerangan.
Sedangkan MT (54) dirinya merintangi penyelidikan dengan berusaha membawa para pelaku melarikan diri ke kota Palu.
“Adapun korbannya yaitu AB (60), FS (22), SU (40) ketiganya mengalami luka tusuk hingga meninggal dunia.” ungkapnya
Kasus pembunuhan berencana ini kata Kapolda Sulsel menambahkan bermotif dendam. Hal itu dikarenakan korban FS menikah Siri dengan istri pelaku HB yakni Hj NU sejak bulan Juni 2020.
Kronologi kejadian pada Sabtu 30 September melakukan pesta miras di rumah HM (28) di Galesong Takalar.
Kemudian HL (60) menyampaikan sakit hatinya karena korban FS nikahi istrinya secara siri, dan HL menyuruh MF dan HM untuk mendatangi dan menyerang korban FS.
“Para pelaku ini mendatangi rumah korban FS di Dusun Panujuang Desa Kalamandalle, Kecamatan Bajeng, Gowa,” kata Setyo
Kemudian pada Jumat 1 Oktober 20 23 para pelaku tiba di rumah dan langsung menikam korban SU dan AB yang berada di sana.
“Kemudian para pelaku memasuki kamar korban FS dan melakukan penikaman, akibat penyerangan itu ketiga korban meninggal dunia.” pungkasnya
Atas kejadian tersebut Sat Reskrim Polres Gowa dibackup Resmob Polda Sulsel melakukan serangkaian penyelidikan.
Polisi berhasil menangkap 5 pelaku utama dan 1 orang pelaku lain yang turut membantu para pelaku untuk melarikan dari ke kota Palu.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 buah parang, badik , 2 unit sepeda motor, dan busur.
Para pelaku utama dipersangkakan 340 KUHP Subs Pasal 338 Subs Pasal 170 Ayat 3 Subs Pasal 351 Ayat 3 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP
Selanjutnya, Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang lembaran negara nomor 78. dengan ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati atau hukuman seumur hidup.
Untuk Pelaku inisial MT (54) dipersangkakan Pasal 221 KUHP (Merintangi Penyidikan/Menghalang-halangi Suatu Proses Hukum) dengan ancaman hukuman selama 9 (Sembilan) bulan Penjara.
Kemudian MT diancam pasal 221 KUHPidana karena merintangi penyidikan dengan ancaman 9 tahun penjara.
“Kami akan menangani kasus ini secara profesional dan tuntas serta terima kasih kepada tim media yang telah hadir,” kata Kapolda Sulsel mengakhiri
Editor : Id Amor