Tapakbatas.com – Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel bakal mengumumkan tersangka kasus Bansos Covid-19 Makassar.
Kasus dugaan mark up bansos ini hampir 3 tahun lebih polisi mendalaminya setelah penyidik memeriksa ratusan saksi.
Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Rauf mengatakan, kasus bansos tersebut telah naik tahap penyidikan sejak tahun 2020.
Helmi menyebut dalam kasus dugaan mark up covid-19 di Makassar ada lebih dari satu tersangka.
Penetapan tersangka kata Helmi akan dilakukan dalam waktu dekat. Pihaknya akan koordinasi dengan pihak ahli soal kerugian negara
“Dalam waktu dekat, setelah itu kita rilis. Lebih dari satu tersangka. Bisa dua dan seterusnya,” ujar Helmi seperti yang dikutip zonafaktualnews.com, Rabu (20/9/2023).
Ditanya terkait apakah nantinya ada oknum pejabat yang bakal ditetapkan tersangka, Helmi mengaku tidak menutup kemungkinan.
Namun, Helmi belum ingin menyampaikan siapa saja yang bakal jadi tersangka dalam kasus itu.
“Nantilah. Nanti kita rilis,” kata Helmi.
Senada dengan ini, Kasubdit III Tipidkor Polda Sulsel Kompol Hendrawan mengatakan, berdasarkan BPK kerugian negara akibat dugaan mark up bansos Covid-19 tersebut mencapai Rp 5,2 Miliar.
“Sudah ada (hasil audit BPK) Rp 5,2 miliar,” kata Hendrawan, kepada awak media.
Hendrawan mengatakan, untuk saat ini, pihaknya akan mengagendakan pemeriksaan saksi ahli.
Saksi ahli itu guna menguatkan bukti adanya dugaan korupsi dalam kasus tersebut.
Saksi ahli direncanakan merupakan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP).
Pemeriksaan terhadap saksi ahli dari LKPP penting dalam rangka mengetahui sejauh mana proses-proses pengadaan yang telah dilaksanakan oleh rekanan.
Utamanya terhadap semua barang yang diserahkan kepada masyarakat yang terdampak covid-19.
“Untuk tersangka, kita sementara masih menunggu hasil keterangan dari saksi ahli yang diminta,” ujarnya
Selama hampir tiga tahun kasus ini bergulir, kata Hendrawan pihak penyidik telah memeriksa ratusan saksi.
“Sebanyak 327 orang saksi telah diperiksa,” bebernya.
Seperti diketahui, kasus mark up paket bansos ini disalurkan oleh Kemensos untuk masyarakat Kota Makassar yang terdampak pandemi Covid-19 itu terendus di tahun anggaran 2020 lalu.
Polisi menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian harga dan barang yang diterima masyarakat.
Indikasi adanya dugaan markup dalam pengadaan bantuan itu pun menyeruak. Kasus yang mulanya dalam penyelidikan itu, pun ditingkatkan ke penyidikan pada Desember 2020.
Editor : Ian