Tapakbatas.com – Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB) meminta pihak aparat kepolisian dan BPOM menindak tegas peredaran kosmetik dan skincare ilegal di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Salah satu produk yang tengah eksis di media sosial dan naik daun yakni brand Linda Beauty Skincare. Diduga produk skincare milik owner Linda tersebut tidak mengantongi izin BPOM.
“Berdasarkan data penelusuran di laman website cek BPOM. Produk Linda Beauty Skincare tidak ditemukan data izin legalitas” ujar Bima, Ketua F-KRB, Kamis (8/6/2023)
Adapun produk Linda Beauty Skincare yang belum memiliki izin yakni face toner, facial wash, day cream dan night cream + DNA Salmon.
“Produk ini belum mengantongi izin nomor registrasi dan izin edar BPOM. Dipastikan produk Linda Beauty Skincare adalah cream ‘abal-abal’ alias ‘ilegal’,” ungkapnya
Bima juga menyinggung soal izin edar BPOM yang belum dimiliki oleh sang owner produk Linda Beauty Skincare tersebut
“Di Facebook owner dari produk Linda Beauty Skincare itu sudah terjadi trasanksi jual beli serta sudah tersebar dimana-mana.” ujarnya.
Sebagian produk kata Bima ada yang beriizin, namun produk lainnya milik sang Owner Linda tersebut tidak sepenuhnya BPOM.
“Jadi yang kami temukan di pasaran itu yang tidak ber-BPOM dan itu yang paling laris manis. Dengan temuan itu, kami meminta polisi untuk segera bereaksi dan menindaki sang owner tersebut” bebernya.
Bima meminta owner tidak mengelabui publik, terlebih lagi menyembunyikan produk ilegal apalagi dengan alasan “dalam proses” lalu membenarkan dan mewajibkan berjualan.
“Publik bisa diakal-akali tapi kami tidak, jadi ada temuan yang kami dapati dan itu adalah pelanggaran. Dan kami mendesak BPOM dan polisi segera turun tangan” ujarnya.
Bima menambahkan produk ilegal yang belum mendapat persetujuan BPOM tersebut sangat berbahaya apalagi ramai dikonsumsi warga.
Selaku lembaga pengawas, menurut dia BPOM harus segera melakukan pencegahan peredarannya. Salah satunya melakukan patroli siber khususnya di platform media sosial.
“BPOM harus bersinergi dengan Kepolisian untuk melakukan penindakan. Selain produsen kosmetik, akun-akun yang menjual produk juga harus ditindak,” katanya.
“Pelaku harus ditindak tegas dengan pidana sesuai UU, agar ada efek jera. Produknya ditarik dari pasaran, kemudian akun-akun yang menjual harus di-suspend,” jelasnya.
BPOM dan instansi terkait kata Bima harus memberi edukasi kepada penjual dan pengguna, sebab sangat membahayakan kesehatan, terutama bagi kaum perempuan
Terpisah, Owner Linda Beauty Skincare yang dikonfirmasi by phone 2 x 24 jam itu belum ada jawaban, hingga berita ini selesai ditulis dan dipublikasikan, sang Owner diam.
(Tim)