Tapakbatas.com – Polda Sulsel membantah dan meluruskan isu pemerkosaan oknum anggota Polda Sulsel, Bripda FN.
Skandal pemerkosaan Bripda FN kepada korban RM disebutkan tidak benar dan bukan pemerkosaan hanya status hubungan suami istri sejak SMA.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana bersama Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy saat menggelar Konferensi Pers di Mapolda Sulsel.
“Tidak ada pemerkosaan di sini, yang ada adalah hubungan suami istri yang dilakukan oleh Oknum Polda Sulsel inisial FN kepada seorang wanita beberapa kali yang dimulai pada saat pendidikan SMA,” ungkap Kabid Propam, Rabu (18/10/2023).
Berdasarkan hasil dari penyelidikan yang dilakukan Anggota Bid Propam termasuk pemeriksaan sejumlah saksi, pihaknya mengatakan bahwa berita pemerkosaan yang beredar itu tidaklah benar.
Kabid Propam menjelaskan Bripda FN tersebut menjalin hubungan sejak tahun 2015 dengan seorang wanita kemudian hubungan terjalin sedemikian lama hingga terjadilah hubungan suami istri.
Namun demikian, Kabid Propam menegaskan jika terbukti Bripda FN melakukan pelanggaran kode etik tersebut, maka akan dilakukan upaya atau penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Adapun Pasal yang disangkakan yakni Pasal 13 Ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri
Selanjutnya, Pasal 5 Ayat 1 huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, 2, 3, 4 dan pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Saat ini oknum Bripda FN telah diamankan dan akan diterapkan Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadapnya.
Adapun bila ditemukan tindakan pidananya akan diproses secara pidana pula oleh Direktorat Kriminal Umum.
Sementara Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana menegaskan bahwa Kapolda Sulsel sudah selalu mengingatkan seluruh personil Polda Sulsel pada setiap apel pagi.
Personil Polda Sulel diminta untuk selalu menghindari perbuatan yang mencoreng citra Polri atau melukai masyarakat, seperti selingkuh dan narkoba, namun masih ada saja yang terjadi.
“Untuk itu kami sampaikan bahwa apabila ada anggota Polri yang melakukan tindakan disiplin atau melanggar disiplin atau Kode etik yakinlah tetap akan kita proses sesuai dengan prosedur,” pungkasnya
Diberitakan sebelumnya, Oknum anggota Polda Sulsel Bripda FN (23) diduga memperkosa wanita hingga 10 kali.
Akibat dari pemerkosaan tersebut korban hamil hingga dipaksa aborsi oleh Bripda FN.
Korban inisial RM (23) kepada media mengatakan Bripda FN melakukan pemerkosaan sebanyak 10 kali.
RM mengaku sempat berpacaran dengan Bripda FN saat SMA pada tahun 2016. Namun, hubungan keduanya kandas di 2019.
“Teman SMA ku sejak 2015. Sempat memiliki hubungan pacaran 2016 di sekolah. Pacaran sampai tahun 2019. Putus 2019,” kata RM kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).
RM mengatakan, sejak putus, ia mengaku memblokir terlapor. RM juga memilih pindah indekos di Makassar.
Pasalnya, Bripda FN kerap tiba-tiba mendatangi kamar kosnya sejak putus 2019 silam.
Selain itu, Bripda FN dikatakan selalu menghubungi RM melalui nomor telepon rekannya pada Desember 2022.
Korban mengaku Brpida FN menyimpan video vulgar RM yang direkam oleh FN semasa mereka berpacaran dulu.
“Dia bilang ada video aibmu sama saya, kamu harus hapus sendiri pakai tanganmu sendiri kalau mau ini video terhapus,” ujar korban menirukan ucapan Bripda.
Belakangan Bripda FN disebut mengetahui letak rumah kontrakan korban di Makassar. Bripda FN bahkan datang ke rumah kontrakan korban pada Jumat malam.
“Itu kaget ka kenapa bisa dia tau alamatku. Jadi dia jawab, gampang itu, selama di Makassar saya dapat semua ji,” kata korban.
Menurut korban, Bripda FN memang sempat memberinya kesempatan untuk menghapus video vulgar di ponsel terlapor.
Namun menurutnya, hal itu menjadi akal-akalan terlapor agar dapat menemui korban di rumah kontrakannya.
Kata korban, Bripda FN disebut selalu memasuki rumah kontrakannya dan memaksanya berhubungan badan.
RM mengaku sempat dibenturkan ke tembok hingga dilempar ke kasur. “Saya gemetaran karena sendiri ka di situ di rumah,” ucapnya.
Sejak saat itu, lanjut RM, Bripda FN kerap memaksanya berhubungan badan dengan ancaman akan menyebarkan video vulgar korban.
Menurutnya, pemerkosaan terjadi tak kurang dari 10 kali sejak Maret hingga Juni 2023.
“Kurang lebih 10 kali pemerkosaan terjadi” ungkap korban RM
Atas kejadian tersebut, korban RM sudah melaporkan perbuatan Bripda FN ke Polda Sulsel.
Editor : Ian